MabesNews.com, Karimun – Apel gabungan TNI-Polri dalam Rangka pengamanan TPS dalam operasi mantap praja seligi 2024. Bertempat di Panggung Rakyat Sri Kemuning Kel. Teluk Air Kec. Karimun sekira pukul 16.00 Wib s/d 16.25 Wib. Minggu (24/11).
Turut hadir dalam apel.pergeseran pasukan tersebut yakni Dandim 0317/ TBK LETKOL INF Ida Bagus Putu Mudita, Danlanal Tbk diwakili Palaksa Mayor Laut (P) Aang Zaenal Muttaqin, S.Tr.Han., Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK Jerry Kurniawan, S.E., M.E, Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H., Ketua Bawaslu Kab. Karimun Muhammad Iskandar, Komandan Kompi Brimob AKP Gungun Saefudin, PJU Polres Karimun, Kapolsek Jajaran Polres Karimun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs.Tejaria, M.Si, Personel PAM TPS.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. dalam amanatnya menyampaikan, utamakan sinergitas inkait, waspadai akan potensi konflik agar setiap anggota tidak boleh meremehkan situasi ditempat pengamanannya. Ini adalah tugas negara, Jangan kita understimate, jangan terlena dengan situasi yang kita anggap aman-aman saja. Laksanakan tugas sesuai ploting yang sudah diberikan sehingga kehadiran TNI-POLRI dapat menghadirkan kondisi yang kondusif sehingga tercipta nya rasa aman dan nyaman selama proses pelaksanan pencoblosan, pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai.
Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, untuk pengamanan TPS mengerahkan POLRI sebanyak 339 Personel, Personel Linmas sebanyak 852 orang, serta didukung TNI AD dan TNI AL Tanjung Balai Karimun yang akan digerakkan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di 426 TPS yang berada di Kabupaten Karimun.
AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H. juga menekankan yaitu :
1. DILARANG MEMASUKI TPS KECUALI DIMINTA OLEH KPPS ATAU DALAM KEADAAN DARURAT.
2. DILARANG SWAFOTO / BERFOTO DENGAN PASLON DAN ATRIBUT PASLON / PARTAI PESERTA PILKADA.
3. DILARANG MEMPENGARUHI PEMILIH DALAM MENENTUKAN PILIHANNYA.
4. SETIAP ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN PAM TPS DILARANG MEMBAWA SENPI.
5. DILARANG MENINGGALKAN LOKASI TPS SEBELUM PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA SELESAI.
6. DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA YANG DAPAT MERUSAK DAN MENURUNKAN CITRA TNI-POLRI (MIRAS & MEMAKAI NARKOBA).
7. SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN TPS WAJIB MENGGUNAKAN SERAGAM KHUSUS POLRI (PDL TWO TONE).
Petugas pengamanan TPS harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, mari kita jaga betul Marwah institusi TNI-POLRI dari etika dinas dan profesionalitas tugas. Saya juga menugaskan seluruh PJU Polres Karimun menjadi Perwira pengendali di setiap Kecamatan, untuk penguatan dan mengawasi situasi disaat pengamanan, Ucap Kapolres Karimun.
kegiatan di akhiri swafoto bersama Kapolres Karimun beserta Forkopimda.
(Sapii)