JPU MENERIMA EMPATKALI SPDP DENGAN KASUS YANG SAMA ADA APA KEJAKSAAN NEGERI. 

Prov. Sulut26 views

MabesNews.com, Hati hati bola panas perkara 167 263 ayat 2 , dilimpahkan ke kejaksaan negeri kota Makassar, SABTU 23/11/2024, Pengawasan INTERNAL KEJAKSAAN TINGGI sul sel HARUS LEBIH SERIUS dalam melakukan pengawasan internal.

Ishak HAMSAH mempertanyakan Pada jaksa penuntut umum kota Makassar dalam perkara 167 /263 ayat 2. Senin tanggal 11 / 11 2024 yg lalu

ISHAK HAMZAH menyampaikan keganjilan tentang SPDP dalam ruangan tggu kantor kejaksaan negeri kota Makassar.

 

ISHAK HAMZAH menegaskan pada JPU, Apakah dalam satu perkara yang sama, diperbolehkan jaksa penuntut umum menerima EMPAT kali SPDP yang diterbitkan pihak penyidik kepolisian Polrestabes Makassar.

Saat jaksa penuntut umum mendengar pertanyaan Ishak hamsa dg Taba. JAKSA PUN menjawab pada ISHAK HAMSA ” bapak menyurat saja, dan enggan menjawab dengan sempurna.

Hal tersebut ISHAK HAMSA sangat menyangkan perkataan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, dimana hanya menghimbau pada kami untuk menyurat terkait SPDP yang kami pertanyakan. Punkas Ishak HAMSAH.

Sambung ISHAK HAMZAH. seharusnya jaksa penuntut umum menegur penyidik kepolisian , dengan diterbitkanya SPDP penyidik EMPAT kali dalam kasus yang sama.

 

Bukan dengan menyuruh kami untuk menyurat, Lanjut ISHAK HAMZAH, kejadian ini sungguh sangat disayangkan oleh JPU yang menangani perkara kami ini.

Bayangkan kalau kami ini tidak teliti administrasi tentang perkara yang menimpah dirinya.

Ini bisa terjadi pemaksaan pidana yang sangat dipaksakan . Ada apa KEJAKSAAN negeri kota Makassar dengan penyidik.

Kalau dalam aturan SPDP tidak boleh diterbitkan EMPAT KALI dalam kasus yang sama, kenapa JPU tidak dengan tegas saja menjawab bahwa itu tidak boleh. Namun justru JPU hanya menghimbau semata untuk menyurat.

Anehnya perkara ini sudah berjalan hampir setahun. SAYA ini sudah ditahan 58hari Lamanya, KATA ISHAK HAMZAH, artinya sebelum ditahan, tentu melalui mekanisme penyelidikan sampai di tingkat penyidikan. Lalu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan perintah penahanan pertanyaan kami” sebelum penyelidikan dimulai, tentunya penyidik kepolisian Polrestabes sudah menyampaikan ke kejaksaan negeri kota Makassar. Melalui SPDP terhadap kasus ini.

Lalu buat apa lagi ADA SPDP yang EMPAT kalinya, dikeluarkan oleh penyidik Polrestabes ke JPU dalam kasus yang sama. Kan aneh dan”SANGAT aneh”.

Yang anehnya lagi JAKSA PENUNTUT UMUM SUDAH MENERIMA dan membenarkan. setelah kami datangi untuk menanyakan ulang JPU tidak dapat menjawab, dan seolah. JPU tidak merasa aneh dalam keganjilan SPDP tersebut.

Lanjut ISHAK Kalau ada SPDP baru lagi yang diterbitkan penyidik dan JPU menerima SPDP itu dengan baik dan tenang berarti kami menduga kuat bahwa ada indikasi dugaan kuat. Yang dimana penahan Ishak hamsa dg Taba, yang sudah ditahan badan selama 58 hari. Itu ingin dihilangkan dalam kasus ini. Sebab rujukan SPDP yang baru didalamnya tidak ada rujukan surat penangkapan/surat penahan dan serta sejarah lahirnya PASAL SILUMAN 263 ayat 2 dari HASIL GELAR PERKARA KHUSUS WASIDIK POLDA, dengan demikian penerbitan SPDP yang baru. berarti perkara ini baru tahap penyelidikan AWAL DONG .

Sungguh sangat aneh penegakan hukum kita saat ini. ADA APA DENGAN PERKARA INI.

Pertanyaan kami BERIKUTNYA, Kalau Perkara ini dimulai lagi tahap penyelidikan AWAL.

Lalu penahanan badan ISHAK HAMSA selama 58 hari , siapa yg bertanggung jawab. ?

Penahan Badan ini kan dengan dasar hasil dua alat bukti penyidik yaitu.

1. Tidak ditemukannya NAMA KAKEK TERSANGKA DALAM SALINAN BUK F KELURAHAN ini pasal 167

2. BERDASARKAN HASIL LAPFOR. SIMANA BUTTAYYA ATAS NAMA KAKEK TERSANGKA YANG TERBUAT DARI SCEN. Ini pasal 263 ayat 2.

Padahal sejarah awal pasal 263 ayat 2. Itu prodak hasil gelar perkara khusus di lingkup Wasidik Polda Sulsel

Sehingga lahirlah pasal 263 ayat 2. Yang kami anggap pasal siluman dimana pasal 263 ayat 2 ini, tidak ada dalam daftar SPD3D Wasidik Polda, hal tersebut kami sudah kumpulkan bukti semuanya.

Demikian pula pada bukti pasal 167 dimana dengan tidak terdaftarnya dalam salinan buku F dikelurahan seharusnya penyidik tidak boleh jadikan peristiwa tersebut sebagai bukti otentik atau bukti final sebagai buku F yang dikelurahan itu sifatnya buku salinan yang tidak ada satupun pejabat yg mampu menjamin keutuhan isinya apakah masih utuh atau tidak.

Padahal data soeltan bin soemang semuanya terdaftar dalam data bapenda kota Makassar. Yang didukung pada data DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA direktorat jendral pajak.

Yang lebih anehnya lagi JPU sendiri yang katakan pada saat ISHAK HAMZAH yg mendatangi kantor kejaksaan negeri kota makassar. dan bertemu oleh JPU dimana DIRUANGAN TUNGGU memperlihatkan beberapa alat bukti kepada JPU, lalu kemudian JPU melihat dan mencocokkan serta memeriksa berkas tersangka Ishak Hamsa.

Lalu kemudian JPU menyampaikan kalau berkas atau beberapa alat bukti formil yang diperlihatkan tersangka Ishak hamsa pada saat itu.

Tidak ada dalam berkas yang diterima jaksa dari penyidik Polrestabes Makassar. Terkait bukti pasal 167.

Artinya sangat jelas kalau perkara Ishak hamsa dg Taba sangat begitu dipaksakan mulai dari perkara 167 sampai munculnya pasal siluman 263 ayat 2.

Sebagai penutup kami ingin memper jelas lagi, sebagaimana pengakuan jaksa penuntut umum, bahwa dengan adanya fakta pengakuan JPU dimana penyidik kepolisian Polrestabes Makassar. Tidak memasukkan beberapa barang bukti formil milik tersangka Ishak hamsa dalam pemeriksaan penyelidikan maupun penyidikan perkara. Adalah suatu bukti penyidik dengan sengaja melemahkan bukti bukti HUKUM.Kami sehingga dapat dengan mudah kami ditersangkakan.

UNTUK ITU KAMI MEMOHON PADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK PRABOWO SUBIANTO.

AGAR SEGERA MENGATENSIKAN BAPAK KAPOLRI RI DAN BAPAK KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMERIKSAAN DUA INSTITUSI PENEGKAN HUKUM INI DALAM PERKARA ISHAK HAMZAH

GUNA UNTUK TIDAK ADA LAGI KEJADIAN KEJADIAN YANG SANGAT MENCORENG DUA KELEMBAGAAN INSTITUSI PENEGAKAN HUKUM KITA.TUTUP ISHAK HAMZAH.

 

(Samsul/Tim)