MabesNews.com, Tim kuasa hukum Henri Husein Nasution mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan Harun Mustafa Nasution sebagai calon bupati Madina nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2024.
Alasannya, Harun Mustafa Nasution dinilai tidak memenuhi persyaratan calon sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bawaslu Madina juga telah meminta KPU agar memverifikasi ulang keabsahan ijazah SMA yang digunakan Harun Mustafa Nasution saat mendaftar sebagai calon bupati.
“KPU harus menyatakan Harun Mustafa Nasution tidak memenuhi syarat dan harus membatalkan pencalonannya,” kata Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH, kuasa hukum Henri Husein Nasution dari Kantor Hukum Union Law Firm Legal Solution melalui siaran persnya, Senin (18/11/2024).
Dalam pernyatan persnya, Hussein bersama rekannya, Dr. Doni Hendra Lubis, SH, MH, mengatakan dugaan keterangan palsu terkait ijazah SMA Harun Mustafa Nasution yang dilaporkan kliennya, Henri Husein Nasution, telah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina.
Dia mengatakan pada tanggal 14 November 20924, Bawaslu Madina telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran adminsitrasi pemilihan kepada ketua KPU Madina dengan nomor surat: 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.
Berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Madina, ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, karena tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon bupati nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution.
“Bawaslu Madina merekomendasikan agar KPU Madina kembali melakukan verifikasi berkas calon Harun Mustafa Nasution,” tegas Hussein.
Hussein mendesak KPU Madina menerapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota atas pelanggaran administrasi pemilihan.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) ketentuan tersebut, KPU Madina harus memberikan hasil verifikasi ulang dalam waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima,” katanya.
Hussein menjelaskan, pengaduan atau laporan terkait ijazah atau surat tanda tamat belajar Harun Mustafa Nasution pada semua jenjang pendidikan setelah ditetapkan sebagai calon bupati Madina, harus diteruskan kepada pihak yang berwewenang untuk ditindak-lanjuti hingga ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 133 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Hussein mendesak KPU Madina melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan ijazah Harun Mustafa Nasution. “Ijazah yang digunakan juga harus atas nama calon, yaitu Harun Mustafa Nasution,” tegasnya.
Sebelumnya, Henri Husein Nasution, warga Desa Lumbanpasir, Kecamatan Panyabungan, Madina, melaporkan dugaan surat keterangan palsu terkait ijazah SMA calon bupati Madina Harun Mustafa Nasution ke Bawaslu Sumatera Utara dan Gakkumdu. Dia juga melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
Henri Husein Nasution meminta Bawaslu dan Gakumdu meninjau ulang pencalonan Harun Mustafa Nasution pada Pilkada Madina 2024. Sebab, dia menduga Harun Mustafa Nasution menggunakan surat keterangan palsu terkait ijazah SMA.