MabesNews.com, SAMARINDA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Jalan Juanda 2, Samarinda. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, seorang pelaku berinisial ARA alias A berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah signifikan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis narkotika yang ditemukan di tubuh pelaku, kendaraan, serta rumahnya di Jalan Lambung Mangkurat. Barang bukti yang disita meliputi, Ganja kering dengan berat total lebih dari 420 gram brutto, Tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 120 gram brutto, Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan kemasan.
Adapun kronologi Penangkapan dimulai dengan penggeledahan terhadap pelaku di Jalan Juanda 2. Petugas menemukan dua paket ganja dan satu paket tembakau sintetis di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan tiga paket tembakau sintetis lainnya yang disembunyikan di dalam sepeda motor pelaku, Yamaha N-Max.
Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku di Jalan Lambung Mangkurat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk daun ganja, biji ganja, tembakau sintetis, serta kemasan lainnya yang siap diedarkan. Total berat barang bukti yang disita mencapai hampir 600 gram.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat atas kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut.
Kapolresta Samarinda, melalui Kepala Sat Reskoba, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Kapolresta Samarinda.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang-barang pendukung lainnya, seperti Sebuah sepeda motor Yamaha N-Max, Sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, Beberapa alat pengemasan seperti plastik klip, timbangan digital, dan kemasan lainnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Melalui operasi ini, Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan wilayah bebas narkoba, khususnya menjelang Pemilu 2024.
(Samsul)
Humas Polda Kaltim