MabesNews.com, MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minahasa.
Dihubungi pada Jumat (15/11/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
“Ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW. Mereka diamankan pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa,” jelasnya.
Pengungkapan praktik judi online toto gelap di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan ketiga tersangka,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Tim Resmob juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah buku rekapan togel, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp. 3.420.000,.
“Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.
Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar.
( Jansen Rarung)