Semarang, MabesNews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) baru-baru ini resmi menahan HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kredit senilai Rp 30 miliar.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Jateng mengumpulkan bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus yang melibatkan bank BUMN ini.
Pantauan MabesNews.com Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, ia menjelaskan bahwa HW ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pengajuan kredit yang penuh dengan ketidaksesuaian.
“Pada saat mengajukan kredit, PT ICM memberikan data yang tidak akurat, yang kemudian digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit yang seharusnya tidak diberikan,” jelas Arfan.
Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan bahwa tersangka HW juga tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
“Selain tidak membayar kembali dana yang telah dipinjam, tersangka juga menggunakan dana kredit tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ia membuat jaminan fidusia yang fiktif,” ujar Arfan, menambahkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 16,54 miliar.
Dalam upaya untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jateng memutuskan untuk menahan HW sementara waktu.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. HW akan dititipkan di Lapas Kedungpane selama penyelidikan berlanjut,” terang Arfan.
Penyidik Kejati Jateng telah bekerja keras mengusut tuntas dugaan penyimpangan kredit ini. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam manipulasi data serta penggunaan dana yang tidak semestinya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Arfan.