Proyek DAK/DAU Dinas pendidikan Kab Bulukumba di duga terjadi pungli

MabesNews.com, Bulukumba – Pelaksanaan proyek DAK/DAU Tahun 2024 pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kab. Bulukumba untuk jasa konstruksi menggunakan metode e-purchasing.

Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah ( LKPP ) No. 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan e-catalog, dimana setiap penyedia yang berminat mengikuti proyek tersebut harus membuat produk e-catalog sesuai etalase yang telah disiapkan oleh Lembaga Pengadaan Secara Electronik ( LPSE )

Terjadi dugaan pungli karena Penyedia yang sudah ditunjuk sebagai calon pemenang oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam hal pembuatan produk e-catalog nya diduga dibuatkan oleh salah satu oknum anggota Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa untuk Dinas Pendidikan dengan jasa untuk proyek diatas Rp. 200 JT sebesar 1% sampai dengan 1,5% dan untuk proyek dibawah Rp.200 Jt sebesar Rp. 2 Jt, miris lagi yang melaksanakan proyek tersebut diduga hanya pinjam bendera perusahaan.

Oknum PPK Dinas Pendidikan Bulukumba inisial AM saat di konfirmasi Via WatsAp 10/11/2024 13.35 Wita saat itu sedang bersiap-siap menuju Makasar ikut latpim, lalu kemudian mengatakan bahwa “Silahkan kita comfirmasi kePenyedianya kalau dikami pemilihan penyedia melalui e-catalog berdasarkan produk yang ada dietalase dan hasil penawaran kami dengan penyedia yang sesuai dengan RAB terkait ada yg bantu penyedia itu urusan mereka bisa saja mereka meminta bantuan kesiapapun kan menjadi hak mereka dan terkait pinjam pakai perusahaan itu tidak benar karena kami menandatangani kontrak dengan masing- masing direktur perusahaan pemenang pekerjaan”, Kata oknum PPK Diknas Bulukumba

Ditempat yang berbeda salah satu penyedia yang dirahasiakan sumber jati dirinya mengatakan bahwa dugaan itu benar adanya, di buktikan bahwa yang tidak memiliki perusahaan itu yang diberikan pekerjaan proyek sehingga secara otomatis akan meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, ini adalah suatu pelanggaran dan tindakan diskriminatif terhadap yang memiliki Perusahaan, selain itu kami sebagai pemilik perusahaan hanya dapat menandatangi kontrak saja dan semua sudah diatur atas petunjuk PPK Dinas Pendidikan yang berinisial AM, paparnya

Harapan kami sebagai Penyedia sebagai pelaku UMKM agar kiranya Penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan investigasi kepada kontraktor pelaksana proyek DAK/DAU Dinas pendidikan Bulukumba dan oknum Pokja UKPBJ yang disinyalir dan diduga melakukan pembuat produk e-catalog pada perusahaan yg telah di tunjuk oleh PPK ungkapnya

Lebih lanjut anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia Sulawesi Selatan ( PPWI ) H.Syarifuddin menyayangkan terjadinya hal-hal semacam itu karena ini dapat memicu terjadinya kolusi dan nepotisme yang berakibat pelanggaran hukum.

Terkait Pinjam meminjam perusahan dan pembuat produk e-katalog Pokja Dinas Pendidikan tidak ditemui dan tidak dapat dihubungi dan tidak dapat di konfirmasi sehingga berita ini dinaikkan, Paparnya

 

(Tispran Kelana)

 

Pewarta : Elha Zughary