KORBAN DUGAAN KRIMINALLISASI MENANTANG , ADMIN GERINDRA MENYIKAPI KASUS INI. 

MabesNews.com, Makassar .12 11 2024 – Kuasa Hukum Ishak Hamsa bin Hamsa dg Taba, M.FARIED,S.H. menegaskan agar kasus yg menimpah Klien kami yg saat ini bergulir di kepolisian Polrestabes Makassar dgn tuduhan pasal 167 KUHP serta pasal 263 ayat 2 KUHP , agar mendapatkan atensi keseriusan para petinggi polri daerah dan pusat. Agar utk segera memeriksa penyidiknya Kanit,panit serta Kasatreskrim Polrestabes Makassar.

Dengan Dugaan menyalah gunakan pungsi kewenangan yang mengarah pada tindakan KRIMINALISASI terhadap Klien kami Ishak hamsa bin hamsa dg Taba.

Dimana kejadian ini tidak hanya mengarah pada perbuatan penyalagunaan wewenang atau propesi penyidik.

Akan tetapi kejadian ini juga berdampak pada obftreksion of justice dalam penanganan perkara pasal 167 KUHP serta pasal 263 ayat 2.KUHP

Hal tersebut kami ungkapkan tentunya sebagai reaksi kekecewaan kami terhadap prilaku penegakan hukum penyidik Polrestabes Makassar.

dimana dalam penerapan hukum penyelidikan pasal 167 penyidik tidak memiliki kesungguhan sebagaimana tuntutan propesinya. dalam melakukan penyelidikan pemeriksaan.

dimana dengan tidak terdapatnya nama soeltan bin soemang dalam keterangan buku F di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar tentunya hal tersebut penyidik tidak boleh menjadikan peristiwa tersebut sebagai reprensi bukti otentik yang bersifat final.

Sebab dengan tidak terdapatnya nama kakek Klien kami yaitu soeltan bin soemang dalam keterangan buku F, tentunya peristiwa itu penyidik tidak boleh jadikan sebagai bukti final akan tetapi sebagai bukti petunjuk yang mengarah pada pengembangan pemeriksaan penyelidikan ke instansi yang memiliki otoritas tentang isih buku F itu sendiri.

Sebab keterangan buku F yang berada dikelurahan Barombong maupun buku C1 yang berada di kecamatan kesemuanya itu adalah buku salinan bukan yg asli. !

Lalu bagaimana mungkin dengan pemeriksaan penyelidikan penyidik tentang buku F yang berada di kelurahan Barombong. Penyidik dapat simpulkan sebagai bukti final. Lalu kemudian penyidik menyimpulkan bahwa penguasaan lahan yng dikuasai oleh Klien kami di persil 31 KOHIR 25C1 wajib ditersangkakan karna tidak memiliki legal bukti kepemilikan. !

Hal tersebut sangat mencerminkan bahwa ketidak propesionalan penyidik dalam menyimpulkan perkara pasal 167 KUHP justru cendrung mengarah pada keberpihakan pada pelapor. Hj.wafia syrir yg beralamat di kabupaten GOWA.

Dengan demikian pada pasal 263 ayat 2. dimana bermula adanya surat ADUAN MASYARAKAT(DUMAS) milik Klien kami terhadap penyelidikan pasal 167 KUHP yang dilakukan oknum penyidik Polrestabes Makassar secara amburadul.

Yang anehnya lagi dimana Dumas Klien kami tersebut digelarkan(gelar perkara khusus) pada lingkup Wasidik Polda Sulsel selaku bidang pengawasan penyelidikan pidana umum.

Namun justru lagi-lagi justru Klien kami mendapatkan prilaku yang lebih amburadul lagi.

Hanya karna dimana salah satu oknum peserta gelar perkara khusus yang berpangkat Kompol pada saat itu. yang skrng sudah menjadi kasubdik tiga Polda sul-sel menemukan adanya perbedaan nomor Persil yang terdapat pada Warkah Klien kami yaitu Persil 31 dan Persil 21 pada penetapan pembagian harta warisan pengadilan agama kelas 1 Makassar milik Klien kami.

Dari kejadian itu Klien kami sudah jelaskan bahwa tidaklah seharusnya Kabag Wasidik Polda Sulsel menambahkan pasal 263 ayat 2 pada perkara pasal 167.

Sebab terdapatnya perbedaan Persil antara penetapan kewarisan kami dan Warkah tanah kami. itu bukanlah kesalahan dari kami.

dimana kesalahan penulisan angka 21 yang seharusnya 31i adalah kesalahan internal pengadilan agama kelas 1 Makassar

Sebab terdapatnya kesalahan Persil itu terdapat pada putusan PAW Klien Kami.

Artinya berbicara PAW di pengadilan agama tentulah putusan itu harus mengikuti Warkah tanah pemohon , yg bukanlah Warkah tanah pemohon yg wajib mengikuti putusan.

Yang anehnya setelah peristiwa perbedaan Persil tersebut sudah dibantahkan.

Eh penyidik larikan lagi pasal 263 ayat 2 ke peristiwa Hukum antara lelaki Muksin dengan perempuan Hj.wafiah Sahrir pada tahun 2015.

Namun lagi lagi peristiwa itu TDK memiliki kepentingan hukum pada perkara Klien kami.

Tentu peristiwa itu kami sanggah, dimana penyidik sangat keliru dan sangat berlebihan menjadikan peristiwa Muksin tahun 2015 dalam perkara pelaporan hj.wafiah sahrir terhadap Klien kami Ishak Hamsa tahun 2021 .

Yang pada dasarnya lelaki Muksin TDK memiliki legitimasih utk menggunakan lahan Persil 31 melaporkan perempuan Hj.wafiah sahrir. dimana legalitas PBB DAN SPORADIK PENGUASAAN PISIK objek Persil 31 tersebut , atas nama orang tua kandung Klien Kami yg bernama hamsa DG TABA. BUKANLAH LELAKI MUKSIN.

Namun setelah peristiwa HUKUM lelaki muksin dan hj.wafiah sahrir tahun 2015 mampu kami tepis.

Penyidik pun tidak tinggal diam, dimana pasal 263 ayat 2 penyidik paksakan mendukkan pada skenario hasil labfor forensik simana buttayya atas nama soeltan bin soemang yang dimana dalam keterangan hasil labfor tersebut menyakan bahwa kertas LAFPOR tersebut terbuat dari hasil scen yang bukanlah kertas yg terbuat tahun 1942.

hal itu pun kami bantahkan pada penyidik, bagaimana mungkin penyidik mentersangkakan Klien kami Ishak hamsa dalam peristiwa LAFPOR tersebut.

Sementara penyidik sendiri tidak pernah menemukan SURAT SIMANA BUTTAYYA yang terbuat dari hasil scen tersebut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Terhadap pemeriksaan tersangka Klien kami Ishak Hamsa.

Pertanyaan kami apakah perbuatan jahat seseorang dapat dilimpahkan pada Klien kami Ishak hamsa yang dimana Klien kami tersebut tidak pernah melakukan kejahatan terhadap penggunaan hasil scan tersebut.

Untuk itu , peristiwa Penegakan Hukum yg dilakukan penyidik sangat terkesan mencari cari kesalahan Klien kami sebagai misi penyidik untuk mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa. yang kami duga kuat adalah keinginan pihak pelapor. . . . !

Perlu juga kami sampaikan bahwa peristiwa penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes ini. Juga adalah Suatu peristiwa Hukum yang sangat menguji INTEGRITAS JAKSA PENUNTUT UMUM.

Ya . . Kita berharap Mudah mudaham jaksa penuntut umum dalam perkara ini sangat propesional dan transparan agar dapat menjungjung tinggi kredibilitas moral penegakan hukum di lingkup kejaksaan negeri Makassar yang tanpah tebang pilih.

Yang benar tetap benar , dan yang salah tetap salah .

Serta dengan demikian agar perkara Klien kami Ishak hamsa , dapat dikembalikan pada penyidik untuk melengkapi unsur unsur penerapan pasal terhadap yang disangkakan terhadap Klien kami ini. . . !

 

(Samsul & Tim)