Kejari Blora Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Ketuwan Park, Kades Kembalikan Rp 400 Juta

Blora, MabesNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban.

Penutupan kasus ini terjadi setelah Kepala Desa (Kades) Ketuwan, Mochtar, mengembalikan uang yang diduga merupakan kerugian negara sekitar Rp 400 juta, yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan setelah adanya hasil audit investigasi dari Inspektorat beberapa bulan lalu.

“Hasil audit inspektorat telah dilanjutkan, dan uang yang dikembalikan sekitar Rp 400 juta,” kata Haris kepada MabesNews.com saat dihubungi melalui via celuller. Senen (11/11/2024).

Hasbullah, yang menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi dasar dihentikannya penyelidikan.

Jatmiko, Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, menyatakan bahwa setelah menerima hasil audit dari Inspektorat, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa perangkat desa dan pihak-pihak terkait.

Namun, karena uang yang diduga merugikan negara telah dikembalikan, pihak Kejari memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

“Dengan pertimbangan uang sudah dikembalikan, maka kasus ini dihentikan,” terang Jatmiko.

Sebelumnya, Kejari Blora melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perangkat desa, tim pelaksana, serta pengelola proyek Ketuwan Park. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) pada proyek yang berjalan pada tahun 2022 hingga 2023 ini.

Namun, proses tersebut tidak berlanjut pada penyelidikan lebih lanjut dan hanya berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Inspektorat Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan melakukan audit investigasi terkait penggunaan Dana Desa.

Ia menyerahkan sepenuhnya hasil audit tersebut kepada Kejari Blora untuk diproses lebih lanjut.

“Audit lebih banyak menyisir penggunaan dana desa, dan uang yang dikembalikan itu harusnya kembali ke desa,” katanya.

Meskipun kasus ini telah dihentikan, upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Ketuwan, Mochtar, terkait pengembalian uang tersebut belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Mochtar belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengembalian uang yang dimaksud.