Boyolali, MabesNews.com – Kepala Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali atas dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Pelaporan ini dilakukan oleh Relawan Demokrasi Nogosari (RPN), sebuah organisasi masyarakat yang selama ini menerima keluhan warga desa terkait masalah tersebut.
Tudingan penggelapan PBB berawal ketika warga Desa Tegalgiri ingin melakukan balik nama sertifikat tanah dan menemukan bahwa tunggakan PBB mereka belum terbayarkan selama 10 tahun terakhir, meski mereka sudah melakukan pembayaran.
Anggota RPN yang melapor, Zainal Mustafa, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan ini dilakukan oleh petugas pungut PBB yang terdiri dari para kepala dusun (kadus), yang dipimpin langsung oleh kepala desa.
Menurut Zainal, temuan dugaan penggelapan tersebut didukung oleh bukti yang diambil dari aplikasi SiPAD (Sistem Informasi Pajak Daerah) milik Badan Keuangan Daerah Boyolali.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata banyak PBB yang belum terbayarkan. Masyarakat tidak berani melapor karena takut,” katanya.
Akibatnya, warga yang merasa sudah membayar PBB harus kembali melunasi kewajiban mereka beserta dendanya.
Selain itu, Zainal juga menyoroti masalah lain terkait penggunaan dana desa.
“Ia menyebutkan bahwa beberapa pembangunan infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak transparan, seperti proyek pembangunan jalan yang dikerjakan dengan dana desa senilai sekitar Rp 90 juta.” terang Zaenal.
Proyek tersebut seharusnya dikelola oleh desa namun justru dilimpahkan kepada pihak ketiga, dengan biaya kegiatan yang disesuaikan dengan keinginan kepala desa.
Ketua Relawan Demokrasi Nogosari, Gino, mengungkapkan bahwa dugaan penilapan pembayaran PBB bukan hanya terjadi di Desa Tegalgiri, melainkan juga di desa lainnya di Kecamatan Nogosari.
Ia menilai, jika para kadus terlibat, kepala desa pasti mengetahui hal tersebut dan memilih untuk menutupinya.
“Kami ingin Nogosari bersih dari korupsi,” ujar Gino dengan tegas.
Menanggapi laporan ini, Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mendalaminya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya kepada MabesNews.com singkat. Senin (11/11/2024).
Kades Tegalgiri, Ngateman, membenarkan bahwa penarikan uang pembayaran PBB dilakukan oleh para kadus di desanya.
Namun, ia membantah adanya dugaan korupsi. “Untuk pengeprasan jalan, itu sudah dipihak ketigakan. Terkait transparansi pembangunan, bisa dilihat oleh masyarakat sendiri, semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Ngateman juga menegaskan kesiapan dirinya untuk diperiksa jika dibutuhkan oleh penyidik. “Saya siap jika dipanggil,” tandasnya.
Dengan laporan ini, Kejaksaan Negeri Boyolali kini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.