Ka Bengrah Jaya Enggan Berkomentar : Yang Berhak Menjawab Adalah Kapaldam.       

MabesNews.Com, Jakarta. – Ka Bengrah Jaya Letkol CPL Sugiarto Enggan Berkomentar tentang Perumahan Bengrah Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, ketika ditanyai oleh Wartawan MabesNews.Com diruang kerjanya, pada hari Senin 11 Nopember 2024.

Sugiarto mengatakan, kalau dirinya tidak berhak menjawab apa yang ditanyakan oleh Media.

” Saya tidak bisa berkomentar, silahkan ditanyakan langsung kepada Kapaldam ” tegasnya, Namun disisi lain, dia sempat menjawab, jika dia meyakini bahwa Rumah yang dihuni oleh 69 Kepala Keluarga di Perumahan Bengrah Jaya tersebut, merupakan Asrama/ Rumah Dinas Golongan I.

Ka Bengrah Jaya Enggan Berkomentar : Yang Berhak Menjawab Adalah Kapeldam.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh MabesNews.Com, dihari Sabtu yang lalu tanggal 9 Nopember 2024, warga RW 08 Perumahan Bengrah Jaya, melakukan Aksi Pemasangan Spanduk yang isinya mengatakan jika Aset dan tanah diperumahan tersebut masih dalam sengketa, hal ditujukan mereka kepada pihak Kodam Jaya sebagai suatu Aksi Protes,ini disebabkan karena Beberapa waktu lalu, pihak Kodam Jaya telah mengirimkan surat kepada warga setempat bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang intinya memerintahkan kepada para penghuni disana, untuk segera mengosongkan tempat tinggal mereka, dan warga setempat diberi tenggat waktu dari tanggal 12 hingga 20 Nopember 2024, jika tidak maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.

Disisi lain, dari penyusuran investigasi MabesNews.Com, terlihat di samping Jalan Masuk Perumahan Benghar Jaya tersebut, terpasang Tulisan yang bunyinya ” Asrama Benghar Jaya Untuk Anggota Aktif Benghar Jaya Paldam Jaya

Namun, menurut keterangan Warga setempat, tulisan tersebut baru dirubah dalam beberapa bulan belakangan ini, karena sebelumnya tulisan tersebut berbunyi ” Komplek Perumahan Benghar Jaya ” dan bukan Asrama, ini juga terlihat pada papan nomor rumah dirumah masing masing warga yang tertulis ” Perumahan Benghar Jaya ” dan bukan Asrama Benghar Jaya.

Papan yang terpasang di Samping Jalan Masuk ke Perumahan Benghar Jaya

Lain dari itu, warga RW 08 Perumahan Benghar Jaya, juga mempertanyakan Surat yang mereka terima dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X /2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tersebut.

” Ada beberapa hal yang patut kami pertanyakan, tentang ke absahan surat tersebut, yakni Pejabat yang menandatangani surat tersebut, setahu kami telah menerima SKEP pindah tugas dari Jabatannya ditanggal 18 Oktober 2024, sementara Surat bernomor B/3423/X/2024 tersebut, ditandatangani oleh yang bersangkutan pada tanggal 29 Oktober 2024, pertanyaan kami adalah, apakah pejabat yang telah menerima Surat Keputusan Pindah tugas, masih diperbolehkan untuk menandatangani Surat atas nama Jabatannya saat itu, dan pertanyaan kami yang kedua, Jika pejabat yang telah Menerima Surat Keputusan Pindah Tugas tersebut masih dinyatakan boleh menandatangi surat setelah dia menerima SKEP, mengapa surat yang ditanda tangani pada tanggal 29 Oktober 2024, baru diberikan kepada kami para warga di Perumahan Benghar Jaya ini, lebih kurang satu Minggu kemudian yakni pada tanggal 6 Nopember 2024 ” ujar para warga tersebut.

Kepada MabesNews.Com para Warga di RW 08 Benghar Jaya ini, mengatakan bahwa mereka sangat mengharapkan Perhatian yang serius dari Panglima Kodam Jaya, Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan mereka juga berharap bantuan dari Presiden Republik Indonesia Jendral TNI Purnawirawan Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk dapat memperhatikan keadaan mereka saat ini.

” Nasib kami Warga di RW 08 Benghar Jaya ini, ibarat di ujung tanduk, Kami ini para pensiunan TNI Angkatan Darat dan juga anak dari keturunan para purnawirawan TNI Angkatan Darat, saat ini kami tidak punya kekuatan ekonomi, untuk pindah dari tempat yang kami huni saat ini, kami mohon bantuan dan perhatian dari bapak Pangdam Jaya, Bapak Palima TNI, Menhan dan Bapak Presiden serta bapak Wakil Presiden ” ujar mereka dengan nada berharap

Dulu di tahun 1984, kami dipindahkan dari Tempat yang lama di Bengmatse Pondok Kelapa dengan alasan rislah ( tukar guling ), dan sekarang kami disuruh keluar begitu saja, setelah 40 tahun kami menghuni perumahan Benghar Jaya ini, dengan alasan perumahan ini merupakan Asrama/rumah dinas Golongan I, kenapa baru sekarang disebut Asrama/rumah dinas Golongan I, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Listrik dan kebutuhan lainnya, kami yang bayar sendiri dan bukan Negara ” ujar para warga di RW 08 Bengrah Jaya ini.