Kritik Terhadap Pelaksanaan Rakercab DPC Peradi Sidoarjo yang Tidak Sesuai Mekanisme Organisasi

MabesNews.com, Kami anggota dan pengurus DPC Peradi Sidoarjo, sangat menyayangkan pelaksanaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang diselenggarakan oleh Ketua DPC Peradi Sidoarjo pada hari Jumat, 8 November 2024. Penyelenggaraan acara ini jauh dari mekanisme berorganisasi yang baik, benar, dan profesional. Sebagai Ketua, sebelum mengadakan Rakercab, seharusnya dilakukan rapat terlebih dahulu dengan sesama pengurus minimal melibatkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) untuk menentukan waktu, tempat, dan tema Rakercab. Setelah itu, Ketua perlu menerbitkan surat keputusan yang berisi pertimbangan, dasar, dan keputusan untuk membentuk panitia Organizing Committee (OC) dan Steering Committee (SC). Namun, prosedur ini tidak dilakukan oleh Ketua, sehingga Rakercab dilaksanakan tanpa surat keputusan.

Rakercab kali ini juga terkesan diselenggarakan secara tertutup tanpa pemberitahuan kepada para anggota, baik melalui grup WhatsApp DPC Peradi Sidoarjo maupun media sosial lainnya. Undangan diberikan secara selektif kepada pengurus yang sepaham dengan Ketua, sementara organisasi lain seperti YLC dan PBH yang bukan pengurus malah diundang untuk menciptakan kesan ramai.

Pemilihan tempat Rakercab juga tidak representatif, karena diadakan di kantor sekretariat yang kecil dan tidak mampu menampung lebih dari 80 orang pengurus. Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap citra baik DPC Peradi Sidoarjo, yang secara kuantitas dan kualitas lebih besar dibandingkan organisasi advokat lain di Sidoarjo, yang justru mengadakan acara di hotel atau tempat yang lebih layak.

Alasan finansial tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menyelenggarakan Rakercab secara serampangan dan dalam suasana “one-man show” di tempat yang tidak memadai. Banyak pengurus yang bersedia membantu secara finansial demi menjaga nama baik Peradi Sidoarjo agar Rakercab bisa diselenggarakan di tempat yang lebih layak. Perlu diingat bahwa menjaga citra Peradi Sidoarjo juga berarti menjaga hubungan baik dengan mitra kerja, seperti Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya), yang telah bekerja sama selama lebih dari 15 tahun dalam menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Tidak heran jika banyak anggota dan pengurus menilai bahwa kepengurusan DPC Peradi Sidoarjo saat ini tidak mampu menjaga martabat Peradi sebagai organisasi advokat besar, yang berimbas pada penurunan citra DPC Peradi Sidoarjo di mata masyarakat dan mempersulit upaya memperoleh peserta PKPA.

Rakercab yang dilaksanakan secara sepihak ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip keorganisasian. Tercatat bahwa 4 dari 7 bidang organisasi tidak hadir dalam Rakercab ini, sehingga kegiatan tetap dilanjutkan dalam kondisi tidak kuorum, yang berisiko membuat program kerja tidak tersampaikan secara lengkap. Bahkan, jika ada anggota bidang yang hadir, secara hukum mereka tidak bisa mewakili bidangnya, karena program kerja harus dihasilkan melalui rapat internal bidang.

Lebih parah lagi, sebelum Rakercab dimulai, sudah beredar formulir untuk diisi program kerja oleh ketua bidang masing-masing. Namun, banyak pengurus dan ketua bidang merasa bingung karena Rakercab dilaksanakan tanpa tema, sehingga sulit menyelaraskan program kerja dengan tema yang seharusnya ada.

Sungguh sangat disayangkan jika organisasi besar seperti Peradi dikelola dengan pendekatan “one-man show,” seolah-olah organisasi ini milik pribadi, tanpa memperhatikan mekanisme berorganisasi yang benar dan profesional.