MabesNews.com, BANTEN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Achmad Taufik terkesan hanya pasrah apabila memang dirinya harus dicopot dari jabatannya.
Kesan pasrah itu dia ungkapkan, setelah banyaknya desakan dari masyarakat diantaranya dari Sekjen GNI (Gema Nasional Indonesia) Abdul Azis, yang meminta agar Pj Bupati Tangerang Andi Ony mencopot jabatan Achmad Taufik sebagai Kadishub, menyusul banyaknya korban meninggal akibat tertabrak truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional.
Kendati terkesan pasrah, namun Taufik mengatakan semua itu diserahkannya kembali kepada keputusan Bupati, dengan alasan sebab Bupati lah yang mengangkat dan memberi dirinya wewenang menjadi Kadishub Tangerang.
“Kalau masalah dicopot dari jabatan, saya sebagai Kepala Dinas, adalah pembantu Bupati. Karena saya diberikan kepercayaan oleh Bupati, maka saya kembalikan lagi ke Pak Bupati yang memberikan jabatan. Itu tanggapan saya kalau (memang) mau dicopot jabatan saya,” kata Achmad Taufik, via sambungan telepon, Jumat (8/11/2024).
Taufik juga mengatakan, kalau kaitan dengan penertiban jam operasional truk tanah tersebut, dirinya sudah menjalankan tugasnya seoptimal mungkin.
“Bahkan saya juga sudah menugaskan Pos Pantau yang diisi oleh petugas-petugas lapangan. Hanya, tugas Dishub itu tidak bisa menangkap, tidak bisa menilang, tidak bisa menghukum. Dishub itu tugasnya terbatas, hanya mengatur. Kewenangan untuk menangkap dan menilang itu ranahnya di Kepolisian. Kekuatan hukum dan Undang-Undangnya itu adalah kewenangannya di Kepolisian,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekjen GNI Abdul Azis meminta agar Pj Bupati Tangerang Andi Ony segera mencopot Achmad Taufik dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan Azis, lantaran Achmad Taufik selaku Kadishub Tangerang tidak melaksanakan amanat Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang.
Dia menambahkan, sejak Taufik menjabat Kadishub Kabupaten Tangerang, sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa masyarakat yang tertabrak oleh truk tanahyang sembarangan beroperasi di di wilayah Kabupaten Tangerang.
“(Jadi) konsekuensinya, Pj Bupati Tangerang Andi Ony harus berani mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. Kalau tidak berani, lebih baik Pak Andi Oni yang mundur sebagai Pj Bupati Tangerang,” tegas Abdul Azis.
Menurutnya, maraknya peristiwa tertabrak truk tanah yang menimbulkan banyak korban pada masyarakat, hal itu bisa terjadi karena Kadishub Kabupaten Tangerang gagal melaksanakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang.
Sebagai informasi, belum lama ini, bertepatan dengan acara HUT Kabupaten Tangerang ke-392, tepatnya hari Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, truk tanah kembali memakan korban nyawa. Sepasangan suami istri meninggal dunia di tempat, dan 1 Anak berumur 10 Tahun.
Dan peristiwa itu terjadi sangat dekat dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Bunderan Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian perustiwa terbaru ialah, kecelakaan yang memakan korban nyawa seorang bocah SD berusia 9 tahun, yang terjadi di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11/2024).
Bocah murid SD tersebut terlindas truk tanah hingga masuk ke kolong truk, akibat motor yang dikendarai seorang wanita yang berboncengan dengan korban.
Imbas dari peristiwa tersebut, membuat emosi ratusan warga meledak hingga tak terkendali, kemudian dengan spontanitas membakar truk tanah yang melindas bocah perempuan SD tersebut.
PESTA TAMPUBOLON