Kebumen, MabesNews.com – Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, berinisial NN (36 tahun), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji Berdasarkan penyelidikan yang mendalam setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama.
“Sudarmaji mengungkapkan, bahwa NN diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 290 juta.” ungkapnya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa, diduga malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan NN sebagai tersangka.” ujarnya saat ditemui awak media jum’at (8/11/2024).
Kronologi dimulainya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024 yang mencurigai adanya penyelewengan dana desa.
Dalam rangka penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kebumen mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli dan 7 Agustus 2024. Setelah cukup bukti ditemukan, Kejaksaan menetapkan NN sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Kebumen.
NN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dihadapi NN sangat berat, yaitu pidana penjara dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 1 miliar.
Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dana desa di wilayah lain.
Kejaksaan Negeri Kebumen berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai, demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa.