MabesNews.com, BANTEN – Maraknya kecelakaan lalu lintas dan semakin banyak memakan korban jiwa, yaitu mulai dari orang dewasa hingga anak kecil pun meninggal dunia dampak dari maraknya truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional, mengundang Sekjen Gema NasionaI Indonesia (GNI) angkat bicara.
Kepada MabesNews.com, Sekjen GNI Abdul Azis mengatakan, supaya Pj Bupati Tangerang Andi Ony mencopot Kapala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Achmad Taufik dicopot dari jabatannya.
Bahkan lebih tegas lagi Abdul Azis menyatakan, kalau Pj Bupati Andi Ony tidak mampu mencopot Achmad Taufik, alangkah lebih baik Andi Ony sendiri yang mundur dari jabatannya sebagai Pj Bupati Tangerang.
“Konsekuensinya Pj Bupati Tangerang Andi Ony harus berani mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik. Kalau tidak berani (mencopot Taufik) lebih baik Pak Andi Oni yang mundur sebagai Pj Bupati Tangerang,” tegas Abdul Azis, Jumat (8/11/2924).
Menurut Azis, sejak Achmad Taufik menjabat Kadishub Kabupaten Tangerang, sudah banyak korban kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa masyarakat yang tak kenal usia baik orang dewasa maupun anak-anak.
“Peristiwa kecelakaan yang telah banyak memakan korban itu bisa terjadi karena Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang lalai melaksanakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang tambang,” jelas Azis.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini, yaitu bertepatan saat acara HUT Kabupaten Tangerang ke-392, tepatnya pada Sabtu 12 Oktober 2024 lalu, truk tanah kembali memakan korban nyawa. Sepasangan suami istri meninggal dunia di tempat, dan 1 Anak berumur 10 Tahun.
Terbaru adalah, peristiwa kecelakaan yang memakan korban nyawa seorang bocah SD berusia 9 tahun, yang terjadi di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/11/2024).
Bocah murid SD tersebut terlindas truk tanah hingga masuk ke kolong truk, akibat motor yang dikendarai seorang wanita yang berboncengan dengan korban.
Imbas dari peristiwa tersebut, membuat emosi ratusan warga meledak hingga tak terkendali, kemudian dengan spontanitas membakar truk tanah yang melindas bocah perempuan SD tersebut.
Sementara itu, terjadinya peristiwa pembakaran dan perusakan sejumlah truk tanah di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tambah Abdul Azis, hal itu adalah akibat dari eskalasi kemarahan warga yang sudah lama terpendam dengan bebasnya truk tanah beroperasi di luar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
“Kemarahan warga itu kan akibat eskalasi kemarahan dan kekesalanan masyarakat selama ini kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak menjalankan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Masa’ Pemerintah Kabupaten Tangerang kalah sama sopir truk tanah,” ucap Azis.