MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan satu kasus Judi Online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, Jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
“Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 Undang – Undang RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” ungkap, Kombes Polisi Sumarni, Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan, tersangka kasus Judi Online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus – kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti,” kata Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).