(Mabesnews.com.gorontalo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pohuwato gelar rapat dengar Pendapat (RDP), terkait masalah lahan yang ada di Desa bumbulan kecamatan paguat kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo kamis 07/11/2024
Rapat Gabungan Komisi itu Digelar Di Aula DPRD Dan Dihadiri Oleh Pemerintah Desa Dan Kecamatan BPN Pohuwato Bidang Tata Ruang (PU.Pohuwato)dan para pihak Keluarga Albakir
RDP ini menindaklanjuti Laporan keluarga Albakir terkait lahan mereka sudah di kuasai oleh perusahan Pani Gold Projec.
Dalam rencana pembangunan pelabuhan dermaga , Keluarga albakir Memohon Bantuan Ke Komisi III Untuk Di Fasilitasi dalam Penyelesaian Masalah tanah mereka Yang Dikuasai Tanpa Hak Oleh PT Merdeka Pani Gold Projec
Dalam pantauan media di ruang rapat ketua Komisi III , Nasir Giasi Mengatakan Ada Beberapa Hal Yang Menjadi Titik Persoalan Yang Harus Diselesaikan Secara Bersama-sama Terkait Masalah Lahan Itu
Di Satu Sisi Keluarga Albakir Pemilik Kemudian Sisi Lainnya ada juga yang ikut mengklem.,Dia Juga Menambahkan, Adanya Ketidaksamaan Presepsi Antara Keluarga Albakir Sehingga Diperlukan Melihat Dan Meninjau Kembali Lokasi Tanah Tersebut , Nasir berharap Kepada Keluarga Albakir agar dapat bermusyawarah dengan baik. Supaya persoalan ini bisa terselesaikan.
Ditambahkan Nasir Giasi ia Meminta Kepada Para Pihak Agar Dapat Mengambil Langkah Tengah Yaitu Musyawarah Mufakat Antara Keluarga Karena Kami Di DPRD Tidak Bisa Memutuskan Persoalan tanah ini ,Kalau Langkah Musyawarah itu Tidak Ada titik terang , Maka langkah terakhir,Mengambil Langkah Hukum.ungkapnya
Di Tempat Yang Sama Idris Kadji Meminta Kepada Ketua Komisi Agar Persoalan Keluarga Albakir ini Di Kembalikan Lagi Ke Kantor Camat Dan Desa, Nantinya Desa Akan Mempasilitasi Kepada Para Pihak. Saling Mengklaim. Dan Kalau Persoalan ini Sudah Dapat Diselesaikan Secara Musyawarah. Barulah Kita Rapatkan lagi Di DPRD tutur Idris
Mas Utt Salah satu Ahli waris Hi Ismail Suaiba Albakir. Menjelaskan kalau keluarga kami terbuka untuk musyawarah.karena dalam salinan putusan pengadilan itu Kita semuanya adalah ahli waris dan itu bukan putusan sepihak.siapa saja yang masuk dalam penetapan itu baik istri pertama istri kedua dan ketiga semuanya berhak.tutupnya. ( Tim Zma)