“Miris!! Awak Media Dilarang Memfoto Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pagar TK Pimbina Ciparay Kecamatan Leuwimunding-Majalengka”

MabesNews.com, Majalengka – Awak Media Dilarang Memphoto Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Dan Utilitas Sekolah/Pagar TK Pembina Ciparay Kecamatan Leuwimunding.
Majalengka, (07/11/2024).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat 1 :
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, serta ayat (3) yaitu “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka sedang melaksanakan berbagai kegiatan fisik dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum DAU.TA 2024 dan salah satunya pembangunan pagar TK Pembina Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding dengan nominal anggaran Rp 199.778.000,- (seratus sembilan puluh sembilan tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 40 (empat puluh) hari kalender serta
CV. Devha Rizky Utama dengan alamat terlampir pada papan kegiatan sebagai pelaksana/penyedia kegiatan.

Ketika awak media Online serta rekan media lainnya berkunjung sebagai fungsi kontrol dan melakukan dokumentasi, namun salah satu pekerja dengan nada tinggi melarang awak media untuk melakukan dokumentasi dengan alasan “harus ada ijin dari Bos”, namun “bos nya juga jarang kesini”, pungkasnya lagi.

Selanjutnya awak media Berita Merdeka Online serta rekan media lainnya menemui Kepala Desa Ciparay untuk konfirmasi terkait kegiatan pembangunan pagar TK Pembina tersebut “pihak desa hanya penerima manfaat dan tidak campur tangan dengan kegiatan tersebut, bahkan sy belum pernah bertemu dengan bos/pelaksananya” tutur Kepala Desa Ciparay kepada awak media, “serta kegiatan belajar mengajar TK Pembina tersebut akan mulai dilaksanakan/pindah setelah pemagaran selesai, karena selama ini kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di ruangan yang berada di depan kantor desa” pungkas Kepala Desa Ciparay menambahkan.

Kamipun mencoba menemui Kepala Sekolah TK Pembina Desa Ciparay beserta penanggung jawab pihak CV, namun sampai berita ini diterbitkan belum bisa bertemu.

Patut diduga dengan tidak diperbolehkannya dan atau dilarangnya awak media untuk melakukan dokumentasi tidak menutup kemungkinan banyak penyimpangan ataupun penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan pemagaran TK Pembina Desa Ciparay, dengan demikian pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka kedepannya harus lebih seleksi dalam memberikan tender kegiatan yang akan dilaksanakan oleh rekanan/CV, karena fakta di lapangan pelaksanaannya lebih mengutamakan keuntungan untuk pihak tertentu.

[Hombing]