Warga Kunkun Surati Kejaksaan Madina Indikasi Penyelewengan DD 2019-2024.

MabesNews.com, Warga bersama Badan permusyawaratan desa (BPD) beserta aparat desa Kunkun kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Surati Kejaksaan Negeri terkait susulan pengaduan indikasi penyelewengan dana desa ( DD). Tahun anggaran 2019-2024. Susulan surat itu bukan tanpa sebab, pasalnya surat pengaduan itu sudah dilayangkan kepada Kacabjari Natal pada bulan Oktober 2024 namun belum ada realisasi.

Demikian disampaikan Prengki Alexsander S.H warga Kunkun kepada media ini di depan kantor kejaksaan Madina, Panyabungan, (06/11/2024).

Disampaikan Prangki pihak desa sudah pernah melaporkan ini ke Kacabjari Natal sebelumnya namun tidak ada realisasinya. Dugaan kasus ini meliputi tidak ada realisasinya pada pelaksanaan dan dugaan fiktif yang bersumber dari DD Kunkun.

” Ada sebanyak 48 item yang bermasalah pengerjaan DD sejak tahun 2019 hingga 2024. BPD, warga serta Aparat desa ikut melaporkan hal ini. Kegiatan yang kami duga bermasalah itu merupakan pemberdayaan dan fisik” ujarnya

Terang dia, pihaknya juga sudah pernah melaporkan hal ini kepada Inspektorat pada bulan Maret tahun 2024 namun tidak ada yang jelas. Berulang kali ditanyakan pihak inspektorat namun mereka mengoper-oper.

” Dengan adanya susulan pengaduan ini berharap pihak kejaksaan bekerja secara profesional sehingga ada titik terangnya dan akhirnya kami hidup tenang di Kunkun. Begitu kecil desa kami namun permasalahan tidak kunjung tuntas oleh pihak yang berwenang meneriksa atau memberikan hukuman dan sejenisnya” harapnya.