Mabesnews.com.Bulukumba – Tndakan Inspektorat Kabupaten Bulukumba yang dianggap acuh tak acuh terhadap pelayanan publik berbuntut panjang. Pada 5 November 2024, Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) resmi melaporkan inspektorat tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal L-PATI, Ibrahim Ilyas, sebagai simbol ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan publik yang dianggap tidak berjalan.
Ibrahim menyerahkan laporan itu langsung di meja penerimaan Ombudsman RI Sulsel, menandakan ketegasan organisasi tersebut dalam menangani dugaan pelanggaran oleh Inspektorat. “Kami melaporkan beberapa poin terkait pelayanan publik yang kami anggap tidak ada sama sekali. Untuk merespons surat saja harus menunggu orang tertentu, ini seperti institusi yang tidak profesional. Mereka malah memilih meninggalkan kantor daripada harus menjawab tuntutan aksi kami sebelumnya,” ucap Ibrahim dengan nada kecewa.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2024, L-PATI bersama demonstran lainnya telah menggelar aksi di depan kantor Inspektorat Bulukumba. Mereka menuntut transparansi dalam penanganan laporan masyarakat, tetapi hingga berita ini diterbitkan, pihak inspektorat belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai status laporan tersebut.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, dengan tegas menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah serius untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. “Kami sudah sampaikan bahwa jika inspektorat tetap acuh, kami akan melapor ke Ombudsman RI, dan hari ini kami penuhi janji itu. Ini bukan main-main. Kami siap mengawal laporan ini demi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Laporan ke Ombudsman RI ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong Inspektorat Bulukumba memperbaiki kinerjanya dalam melayani masyarakat. Dengan tekanan publik dan pengawalan ketat dari L-PATI, diharapkan ada perubahan nyata dalam pelayanan publik di Bulukumba.*