Mabes newscom l Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana terhadap terdakwa DR dalam Tindak Pidana ITE bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa. 05-November-2024.
dalam surat Tuntutan, Jaksa Menyatakan terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Jaksa menuntut terhadap terdakwa DR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
sebelumnya Terdakwa di tangkap oleh personil Polres Bireuen pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, karena Terdakwa telah memposting video Korban AFS yang bersifat kesusilaan untuk diketahui umum di akun tiktok Terdakwa.
sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 mendatang dengan agenda Pledoi dari Terdakwa.*
Editor : Abdi.S