1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas

Prov. DKJ44 views

MabesNews.com, Jakarta – Tindak Pidana kasus korupsi selalu menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Bukan hanya karena merugikan negara, korupsi juga membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.

Diketahui Pelaku tindak pidana korupsi Berinisial A di Surabaya telah ditahan selama 1 tahun lebih dan diduga ditemukan adanya kesalahan dalam hukum yang menjeratnya.

Adanya dugaan tersebut ber, MT. Yudihari S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Tersangka A melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tgl 20 Agustus 2024 lalu.

Yudihari juga menyatakan bahwa tujuannya melakukan PK karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur saya tertarik memperjuangkannya, senin (04/11/24).

“tujuannya PK itu karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur dan saya tertarik memperjuanngkannya,” jelas Yudihari kepada wartawan.

Pak Yudi juga menjelaskan bahwa dia tidak hanya ingin meringankan hukuman yang ada atas Kliennya. Dia juga akan berusaha memperjuangkan kebebasan tersangka A melalui PK yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

“Harusnya Bebas, tidak terbukti dan dia dikorbankan,” singkat Yudi.

Adanya dugaan pelelangan pada object yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut semakin meyakinkan Yudi selaku kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat selanjutnya.

“Dan saya ada rencana upaya hukum PK kedua, karena saya lihat ada bukti-bukti object akan dilakukan lelang. Ada pemberitahuannya dan ini akan kita gugat Banknya dan kantor lelangnya,” Tegas Yudi saat di wawancara pewarta perihal rencana kedepannya.

Pak Yudi juga membenarkan bahwa seharusnya tersangka tindak pidana korupsi itu tidak hanya satu, sementara kasus tersebut hanya satu tersangka yang ditahan.

“Nah justru itu, merupakan tanda tanya yang cukup besar loh. Yang namanya korupsi itu harusnya lebih dari satu orang,” tambah Yudi kepada pewarta.

Menurut keterangan Yudi selaku kuasa hukum A, diketahui sidang pertama akan dilakukan pada Rabu, 6 November mendatang di pengadilan negeri Surabaya.

 

(Samsul)

 

Sumber : Rendi