Magelang, MabesNews.Com – KPU Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk memastikan pemilih disabilitas mendapatkan akses yang adil dalam pemungutan suara pada Pilkada 2024.
Ketua KPU, Ahmad Rofik, menekankan pentingnya inklusivitas dalam proses demokrasi ini, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Senen (4/11).
Data Pemilih Disabilitas
Berdasarkan data terbaru, terdapat enam kategori pemilih disabilitas di Kabupaten Magelang, mencakup 2.830 pemilih disabilitas fisik, 389 pemilih disabilitas intelektual, dan 1.007 pemilih disabilitas mental.
Selain itu, ada 847 pemilih dengan disabilitas sensorik wicara, 357 pemilih sensorik rungu, dan 634 pemilih sensorik netral di 21 kecamatan.
Fasilitas Khusus di TPS
Dalam upaya memfasilitasi pemilih tunanetra, KPU Kabupaten Magelang akan menyediakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) di setiap TPS.
“Ahmad Rofik menjelaskan bahwa alat ini disesuaikan dengan jenis pemilihan, baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.”katanya.
Pendampingan bagi Pemilih Disabilitas
Siti Nurhayati, Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, menyampaikan bahwa pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan dapat mengajukan permohonan pendampingan kepada KPPS setempat.
“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menjalani proses pencoblosan.”ujarnya.
Akses dan Perlindungan Hak Memilih
Siti juga menekankan pentingnya aksesibilitas di TPS, termasuk desain tempat pemungutan suara yang ramah bagi difabel.
“Ia mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melindungi hak memilih penyandang disabilitas, dengan memastikan bahwa penempatan kotak suara dan fasilitas lainnya tidak menyulitkan mereka.”harapnya.