MabesNews.com, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Sabtu dini hari, 2 November 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di kawasan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari laporan warga yang mengarah pada seorang pria berinisial FY (19). “Kami memperoleh informasi tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. Menanggapi laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FY sekitar pukul 00.15 WITA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” jelas AKP Agus.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sedang dan 10 poket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 54,08 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang-barang lain yang terkait dengan kegiatan peredaran sabu tersebut, antara lain plastik klip, sendok sabu, lakban, toples kecil, dua timbangan digital, handphone OPPO, dan sepeda motor Honda Genio yang digunakan tersangka.
“Penggeledahan kami laksanakan di hadapan saksi dari warga sekitar untuk memastikan transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.
Tersangka FY kini tengah menjalani proses hukum di Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan peraturan tersebut, ia terancam hukuman berat.
Dengan pengungkapan ini, Polres Berau mengharapkan dukungan berkelanjutan dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
(Samsul)
Humas Polda Kaltim