Selama Oktober 2024 Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Dan Amankan 17 Tersangka

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 17 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Senin (4/11/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama Periode Bulan Oktober 2024 di wilayah Hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, Ganja kering, tembakau sintetis, dan OKT,” kata Kombes Polisi Sumarni, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, kasus – kasus tersebut terdiri dari 5 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu, 1 kasus Ganja kering, 2 kasus tembakau sintetis, hingga 5 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 41,27 gram Sabu – Sabu, 12,23 gram Ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir OKT.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar Narkoba mau pun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari – hari para tersangka berbeda – beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” kata Kombes Polisi Sumarni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahaan gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dijerat Pasal 112 Juncto, Pasal 114 Juncto, Pasal 127 Undang – Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam Hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Sementara tersangka tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika jenis daun Ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo, Pasal 114 ayat (1) Jo Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo, Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling lama 12 Tahun.

Selain itu, para tersangka tindak Pidana mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat keras terbatas (OKT) dijerat Pasal 435 Jo, Pasal 436 Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di Nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).