Dr. Iswadi, M.Pd. Usulkan Hak Imunitas untuk Guru

Mabes newscom l Jakarta – Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi, M.Pd., mengusulkan perlunya pemberian hak imunitas bagi para guru. Tujuan dari hak imunitas ini adalah untuk melindungi guru dari tuntutan hukum atau sanksi yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas mereka sebagai pendidik. Menurut Dr. Iswadi, hak ini bukan untuk memberikan kebebasan bertindak tanpa batas, tetapi sebagai bentuk perlindungan agar guru bisa menjalankan tugasnya dengan aman, terutama dalam menghadapi ancaman yang mungkin datang dari siswa, orang tua, atau masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Iswadi kepada wartawan pada Jumat, 1 November 2024.

Sebagai alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Dr. Iswadi menjelaskan bahwa guru adalah komponen vital dalam sistem pendidikan yang sangat berperan dalam membentuk generasi penerus bangsa. Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga mendidik, menanamkan nilai-nilai, serta membimbing siswa dalam aspek kognitif, emosional, dan sosial. Dalam menjalankan tugas ini, guru sering kali harus mengambil keputusan yang mungkin tidak selalu diterima oleh semua pihak, seperti tindakan disipliner terhadap siswa. Sayangnya, beberapa tindakan tersebut justru memicu tuntutan dari orang tua atau pihak lain, yang bahkan membawa guru ke ranah hukum. Inilah alasan utama di balik usulan hak imunitas bagi guru.

*Kondisi yang Memprihatinkan*Dr.

Iswadi mengungkapkan bahwa usulan ini sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, di mana kasus tuntutan hukum terhadap guru semakin sering terjadi. Beberapa guru bahkan diseret ke meja hijau hanya karena tindakan pendisiplinan yang dianggap berlebihan oleh sebagian orang tua. Situasi ini menyebabkan banyak guru merasa khawatir dalam bersikap tegas karena takut akan ancaman hukum. Rasa takut ini, jika terus dibiarkan, dapat berdampak buruk pada kualitas pendidikan dan efektivitas guru dalam mendidik siswa.

*Desain Imunitas yang Terbatas dan Terukur*Dr. Iswadi menekankan

pentingnya rancangan hak imunitas yang cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Hak ini bukan berarti memberi kebebasan penuh tanpa batasan. Sebaliknya, imunitas ini sebaiknya bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu ketika guru menjalankan tugas sesuai pedoman pendidikan dan etika profesi. Hak ini bisa diatur secara ketat, misalnya, hanya mencakup tindakan pendisiplinan atau pembelajaran yang dilakukan dalam batasan tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap memperhatikan kesejahteraan siswa.

*Pembelajaran dari Negara Maju*Hak imunitas bagi guru bukanlah konsep baru di dunia internasional. Di beberapa negara maju, guru telah dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugas. Mereka memiliki keleluasaan untuk mendidik tanpa harus khawatir akan tuntutan hukum, asalkan tindakan mereka masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan ini terbukti efektif dalam meningkatkan keberanian guru dalam mendisiplinkan siswa dan memberikan pendidikan terbaik. Selain itu, hak imunitas ini juga menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif bagi guru, yang memungkinkan mereka untuk fokus pada tugasnya tanpa dihantui kekhawatiran hukum.

*Dampak Positif bagi Pendidikan di Indonesia* Pemberian hak imunitas bagi guru diprediksi akan berdampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pertama, hal ini akan mengurangi rasa takut guru dalam mengambil keputusan penting terkait disiplin dan pembelajaran. Kedua, imunitas ini diharapkan mengurangi kasus hukum yang melibatkan guru, yang sering berdampak buruk pada kondisi psikologis mereka dan reputasi sekolah. Ketiga, keberadaan hak imunitas ini juga bisa menjadi motivasi bagi guru untuk lebih berdedikasi dalam mengajar tanpa khawatir akan risiko hukum yang berlebihan.

*Mekanisme Pengawasan yang Ketat* Tentu saja, usulan ini tidak luput dari pro dan kontra. Beberapa pihak mungkin khawatir bahwa hak imunitas bisa disalahgunakan oleh oknum guru untuk bertindak sewenang-wenang terhadap siswa. Oleh karena itu, Dr. Iswadi menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan hak imunitas tidak disalahgunakan. Komite atau lembaga pengawas khusus bisa dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi tindakan guru yang memperoleh perlindungan imunitas. Dengan demikian, akan ada keseimbangan antara perlindungan bagi guru dan perlindungan hak-hak siswa

*Membentuk Iklim Pendidikan yang Lebih Sehat* Perlindungan hukum bagi guru sangat penting, karena guru adalah elemen kunci dalam sistem pendidikan yang berkualitas. Tanpa perlindungan yang memadai, guru akan terus dibayangi kekhawatiran dalam menjalankan tugas mereka, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas pengajaran. Jika hak imunitas diterapkan dengan prinsip yang jelas, batasan ketat, dan pengawasan yang memadai, diharapkan hak ini bisa menjadi solusi yang mendukung kinerja guru di Indonesia.

Pada akhirnya, hak imunitas bagi guru adalah usulan yang bertujuan menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat dan kondusif. Dengan adanya perlindungan hukum yang cukup bagi guru, mereka akan lebih mampu berperan optimal dalam mendidik generasi muda, yang pada akhirnya berdampak positif bagi masa depan bangsa. Dr. Iswadi berharap agar usulan ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan ke depan demi kemajuan pendidikan dan kesejahteraan para guru di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya hak imunitas, guru nantinya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesi dengan itikad baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)