Purworejo, MabesNews.Com – Kasus kekerasan seksual terhadap kakak beradik di Purworejo kembali mendapat perhatian publik setelah pengacara Hotman Paris mengangkatnya di media sosial. Kamis (31/10/2024).
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Purworejo, tetapi kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk mempercepat penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa upaya mediasi yang sempat diusahakan melalui pernikahan siri tidak berhasil, sehingga korban melanjutkan laporan ke pihak
Polda Jateng akan melakukan proses hukum secara menyeluruh, termasuk mengadakan gelar perkara ulang dan memeriksa lebih dari 20 Saksi serta melakukan tes DNA untuk memastikan identitas ayah biologis bayi salah satu korban. Para tersangka yang terancam dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 6 UU Perlindungan Anak, dengan hukuman m
Hotman Paris juga mengungkap adanya dugaan peran oknum aparat desa dalam menutupi kasus ini, yang menambah urgensi untuk menyelidiki semua pihak terkait.
Dengan pengambilalihan penyidikan oleh Polda Jawa Tengah, diharapkan proses hukum akan berjalan lancar tanpa kesulitan penghalangan dan anggota.