Diduga Memprovokasi Dipublik, Akun Facebook Dilaporkan ke Polres oleh Ketua GISK Bulukumba

Polri106 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, resmi melaporkan pemilik salah satu akun Facebook ke Polres Bulukumba pada Kamis, 31 Oktober 2024. Laporan ini terkait dugaan penyebaran konten provokatif yang diunggah usai aksi unjuk rasa GISK di Kantor Dinas Kesehatan Bulukumba pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Langkah hukum ini diambil oleh GISK sebagai bentuk respons terhadap unggahan akun tersebut, yang dinilai memicu keresahan publik. Menurut Andi Riyal, pemilik akun yang dilaporkan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pihak Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Bulukumba, namun menyebarkan konten yang diduga sarat motif tertentu.

“Akun tersebut kami duga memicu provokasi dengan komentar dan unggahannya. Tindakannya seolah ingin menggiring opini publik yang salah, padahal dia tidak memiliki hubungan dengan instansi terkait,” ujar Andi Riyal. Ia menambahkan bahwa nama akun dan bukti unggahan telah diserahkan sebagai bukti dalam laporan.

Aksi unjuk rasa GISK bersama Lembaga PATI di depan Kantor Dinas Kesehatan Bulukumba pada hari sebelumnya menyoroti pelayanan publik di Puskesmas Bonto Bahari yang dianggap tidak memadai. GISK mendesak adanya perbaikan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama terkait kinerja puskesmas dalam memberikan pelayanan yang prima.

Andi Riyal menyatakan harapannya agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur bahwa pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Selain itu, laporan ini juga mengacu pada Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang melindungi kehormatan atau nama baik seseorang dari tuduhan yang tidak berdasar. GISK berharap agar upaya ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial tanpa bukti dan fakta yang jelas.*