Boyolali, MabesNews.Com – Bupati Boyolali M Said Hidayat menjatuhkan sanksi disiplin kepada 23 Kepala Desa (Kades) yang dinyatakan tidak netral dalam Pilkada 2024. Sanksinya bersifat ringan, yaitu pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi disiplin dari Bupati tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Boyolali. Oleh Bawaslu, 23 kades itu dinyatakan telah melanggar netralitas, sehingga direkomendasikan ke Bupati untuk memberikan sanksi.
“Tugas Bupati kan menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang sudah diperiksa Bawaslu. Jadi tugas kami menyampaikan tindakan disiplin yang bersifat ringan kepada para kepala desa yang dianggap tidak netral, 23 Kades yang ada di 5 kecamatan,” kata Plt Asisten I Setda Boyolali, Bony Facio Bandung, seusai menyerahkan sanksi tertulis itu di Kantor Setda Boyolali, Rabu (30/10/2024).
Sanksi dari Bupati kepada 23 Kades tersebut diserahkan Bony yang didampingi Inspektur Inpektorat Boyolali, Gatot Murdiyanto, di ruang Cempaka, Setda Boyolali.
Bony menjelaskan sanksi yang dijatuhkan merupakan kategori ringan. Sebab, kejadian pelanggaran asas netralitas itu terjadi sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Boyolali 2024, alias masih tahap awal.
Meski demikian, Bony mengimbau para Kades tersebut agar tidak mengulang pelanggaran tersebut. Jika ke depannya ditemukan pelanggaran lagi pada masa Pilkada ini, sanksinya akan lebih berat.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan sanksi disiplin dari Bupati itu mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Ini juga menjadi acuan Bawaslu dalam merekomendasi Bupati untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Sedangkan tingkatan atau kategori hukuman disiplin ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bab IV di Perbup itu mengatur tentang hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
“Pemerintah menghormati yang telah menjadi temuan Bawaslu, rekomendasinya bahwa ini (pelanggaran netralitas Kades) belum ada indikasi kepada UU Pemilu, tetapi masih mengacu kepada UU Desa,” kata Wiwis.
Sesuai regulasi yang ada, kata Wiwis, sanksi bagi kepala desa diberikan secara bertahap sesuai kadar pelanggarannya. Jika sanksi ringan sudah diberikan kemudian pelanggarannya diulang lagi, maka sanksi berikutnya akan lebih berat.
Salah seorang Kades yang menerima sanksi tersebut, Maskuriyadi, mengatakan sanksi dari Bupati merupakan sanksi administrasi dan ringan.
“Ini cuma administrasi jadi sangat ringan. Intinya dari Bupati melalui Sekda melakukan pembinaan kepada semua kepala desa dan perangkatnya. Ini menjadi catatan untuk kita bisa menjaga netralitas dalam Pemilu, karena kita terikat oleh aturan,” kata Maskuriyadi, Kepala Desa Pentur, Kecamatan Simo, Boyolali.
Penjelasan Bawaslu Boyolali
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 Kepala Desa di Kabupaten Boyolali dinyatakan melanggar netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, merekomendasikan ke Bupati untuk diberikan sanksi.
“Melanggar asas netralitas karena ada postingan deklarasi dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Pilkada 2024) sebelum penetapan calon,” ungkap Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, dihubungi melalui telepon, Selasa (15/10/2024) lalu.
Dikemukakan, ke-23 Kepala Desa itu tersebar di lima kecamatan. Paling banyak di Kecamatan Karanggede, Tamansari, dan Musuk. Selain itu juga ada beberapa Kades dari Kecamatan Nogosari dan Simo.
Menurut Widodo, ke-23 Kades tersebut memenuhi unsur melakukan pelanggaran asas netralitas di Undang Undang Desa, yakni di Pasal 29. Sehingga diteruskan ke Bupati selaku pejabat pembina kades untuk menjatuhkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.