MAGELANG, MabesNews.Com – Proses penyidikan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang terus berlanjut, Kamis (31/10/2024). Dalam kasus ini terdapat empat Tersangka dalam kasus ini, yaitu TM (42) seorang guru PAI di Kabupaten Semarang, kemudian HY (44), KZP (35) dan JM (32) ketiganya guru PAI di wilayah Kabupaten Magelang.
Setelah proses penyidikan terhadap Tersangka TM (42) beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini menyusul Tersangka KZP (35) proses penyidikannnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU (Tahap 2).
Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Kamis (31/10/2024).
Kombes Pol Mustofa mengatakan, pengungkapan dan pengembangan penyelidikan kasus ini sebagai salah satu upaya mendukung Asta Cita Presiden RI. Ditegaskan Kapolresta, bahwa Polresta Magelang melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam kasus ini melakiAsta Cita ke-7. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, judi dan penyelundupan.
“Jadi Polresta Magelang melaksanakan perintah Bapak Kapolri dalam turut mendukung Asta Cita. Dalam hal ini Asta Cita ke-7 dengan melakukan pencegahan mulai dari mencegah kebocoran keuangan negara, sampai pada melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian Pemerintah. Seperti judi online, korupsi, narkoba, dan penyelundupan,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Diketahui sebelumnya, Polresta Magelang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengungkap tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.
Dijelaskan Kapolresta Magelang, modus operandi para Tersangka adalah mendirikan PGTK Bumi Serasi, kemudian menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri, di mana sebenarnya program ini tidak ada.
“PGTK Bumi Serasi ini memungut biaya Rp 8.500.000,00 kepada guru Agama Islam di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil untuk mengikuti PPG. Bagi yang ingin mengikuti percepatan PPG melalui jalur mandiri ditawarkan melalui PGTK Bumi Serasi,” terang Kombes Pol Mustofa.
Pada hari Sabtu 9 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah Tersangka KZP, terjadi pengumpulan pembayaran biaya percepatan PPG PAI, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Serta mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.037.000.000,00 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai sejumlah Rp 127.500.000,00 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh Pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang.
“Saat dilakukan OTT yang berada di TKP saat itu adalah Tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para Tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” lanjut Kapolresta.
Kepada para Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
“Sampai saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya. Saya mengimbau kepada para guru PAI yang belum sertifikasi jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa menjembatani PPG dengan biaya mandiri,” pesan tegas Kapolresta Magelang.