MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar Narkoba jenis Sabu – Sabu. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/10/2024) sekira Pukul 22.30 Wib.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, pengedar Sabu – Sabu yang berhasil diamankan berinisial WAS (43) Tahun. Diketahui, pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket Sabu – Sabu yang total beratnya mencapai 39,39 gram, selain itu diamankan juga berupa timbangan digital, tas selempang, handphone, dan lainnya dari tangan para tersangka” ujar Kombes Polisi Sumarni, Kamis (30/10/2024).
Ia mengatakan, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Sumarni.
Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat – obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).