KEJATI KALTIM KEMBALI MENAHAN 2 TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYALURAN KREDIT KEPADA PT. ERDA INDAH PADA BANK KALTIMTARA CABANG BALIKPAPAN

SIARAN PERS

Nomor: 65/O.4.3/Penkum/10/2024

———————————————————–

MabesNews.com, Kamis, 24 Oktober 2024 – Tidak lama setelah penetapan satu tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.

Kasus Posisi Singkat:

DZ dan ZA, bersama RH (Branch Manager PT. Erda Indah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, diduga mengajukan dan mencairkan kredit dari Bank Kaltimtara kepada PT. Erda Indah. Pengajuan tersebut ditujukan untuk modal kerja Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah, berdasarkan dokumen yang diduga palsu, di mana faktanya pekerjaan tersebut tidak ada. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp. 15 miliar.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas IA Samarinda. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, karena mereka diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sumber:

M Ridho, Detektif/Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Samarinda, 24 Oktober 2024, kepala seksi penerangan hukum Toni Yuswanto, SH.MH, pungkas. penulis : usin