Bawaslu Jateng Rekomendasikan Sanksi ke 8 Kepala Daerah Terkait Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN

Politik33 views

JATENG, MabesNews.ComKetua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, menjelaskan bahwa dari 40 kasus tersebut, 32 merupakan temuan Bawaslu, sementara delapan lainnya berasal dari laporan masyarakat dan tim hukum pasangan calon.

Beberapa daerah yang menjadi sorotan dalam dugaan pelanggaran ini antara lain Kudus, Semarang, dan Banyumas, dengan Kudus mencatat jumlah kasus tertinggi, yakni 9 kasus.

Bawaslu, lanjut Husain, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada kepala desa maupun ASN yang terbukti melanggar. Rekomendasi sanksi telah diberikan kepada bupati dan wali kota di delapan daerah, di antaranya Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus, dan Salatiga.” katanya.

Keputusan soal sanksi ada di tangan kepala daerah setempat. Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian.

Selain pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades dan ASN, Bawaslu Jateng juga mencatat adanya sembilan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas ad hoc di jajaran Bawaslu dan KPU. Salah satu kasus yang masih terselesaikan adalah panwaslu di Batang yang terekam berfoto bersama kepala desa dan calon gubernur Ahmad Luthfi.

Meski demikian, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran yang berujung pada kasus pidana pemilihan.

“Untuk pemilihan pidana, sejauh ini masih nol kasus. Namun, kami akan terus menyatukan dan menyetujui setiap laporan yang masuk,” kata dia.

Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga integritas proses Pilkada, dengan Bawaslu Jateng terus mengawasi agar prinsip netralitas tetap terjaga demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan.