Penipuan Lowongan Kerja Tambang: Tiga Pemuda Bantul Tertipu Puluhan Juta, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kriminal28 views

BANTUL, MabesNews.ComPolisi menangkap seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur inisial TR (28) atas kasus dugaan penipuan terhadap tiga pemuda asal Sanden, Bantul. Modus pelaku yakni menjanjikan pekerjaan di tambang kepada ketiga korban dengan syarat membayar uang hingga puluhan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan kejadian bermula saat korban, YMS (21) dan dua rekannya yakni AF (22) serta LDO (21), ketiganya warga Tegalrejo, Sanden, Bantul mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku, TR (28), warga Balikpapan, Kaltim. Menindaklanjuti tawaran itu, ketiganya menemui TR di kosannya, Berbah, Sleman, Kamis (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Dalam pertemuan itu pelaku membujuk merayu tiga korban dengan iming-iming pekerjaan perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Karena membutuhkan pekerjaan, akhirnya ketiga korban menyetujuinya. Namun, saat itu TR meminta beberapa persyaratan di mana salah satunya adalah membayarkan sejumlah uang.

“Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada ketiga korban untuk memperlancar persyaratan dan bisa masuk ke perusahaan batubara itu,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga korban mengumpulkan uang dan mentransfernya ke rekening pelaku. Adapun uang yang ditransfer mencapai puluhan juta rupiah.

“Ketiga korban itu melakukan transfer dengan total Rp 25 juta,” ucapnya.

Akan tetapi, setelah itu ketiga korban tidak mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan batubara yang dijanjikan oleh TR. Apalagi, TR mendadak tidak bisa dihubungi.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sanden. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

“Pelaku diamankan hari Rabu (23/10) sore di kosannya. Polisi juga menyita barang bukti hasil print out rekening koran saat korban melakukan transfer ke rekening pelaku,” katanya.

Jeffry menambahkan, bahwa TR disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan/penggelapan.

“Kemudian untuk tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Polsek Sanden guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.