Kadis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bulukumba Di Duga Kebal Hukum Dan Arogan

Pemerintah364 views

Mabesnews.com.Bulukumba, – Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali mendapat jatah anggaran DAK Pendidikan pada tahun 2024 yang nilainya cukup besar Rp 52M di banding tahun lalu.

Anggaran DAK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional.

Mirisnya pada kegiatan rehab sekolah yang menggunakan anggaran DAK banyak mendapatkan sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan terkait adanya dugaan korupsi berjamaah.

Aksi yang di lakukan berbagai lembaga baik di kejaksaan maupun di kejati sampai saat ini belum ada titik terang sehingga besar dugaan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Bulukumba kebal hukum.

Di lain sisi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Bulukumba di Anggap arogan oleh perwakilan Aktivis A1 M. Rijal yang di temui di salah satu warkop di Bulukumba, dia mengatakana” Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Bulukumba arogan dan mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi” Masa daftar sekolah yang di Rehab dan RAB yang di tutup – tutupi”. Ucapnya.*