Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu SH dan Anggota Polsek Bilah hulu, Polres Labuhanbatu Tangkap Penganiayaan Dengan batu di jalinsum Perbaungan.

MabesNews.com, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., bersama anggota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalinsum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, SW(43), seorang laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mengalami luka serius akibat serangan pelaku.

Keterangan gambar :   Barang bukti yang di amankan anggota Polsek bilah hulu, Polres Labuhanbatu.

Pelaku, yang berinisial TP alias Putra(28), merupakan warga Dusun Sukamulia, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu. Berdasarkan keterangan, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. Dalam aksi kekerasannya, pelaku menggunakan sebuah batu mangga bekas cor bangunan sebagai senjata untuk melukai korban.

Pada malam kejadian, korban sedang berada di sebuah rumah makan di Desa Perbaungan untuk memesan makanan. Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang tiba-tiba melontarkan kalimat provokatif, “kenapa kau tengok-tengok aku, gak sor kau.” Meskipun korban tidak menanggapi, pelaku mendekati korban dan langsung memukulnya dengan batu di bagian kepala dan wajah. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan. Tak lama setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hulu.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapat informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Perbaungan. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan batu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan mengapresiasi atas kinerja Polsek Bilah Hulu atas keberhasilan mereka menangkap pelaku dalam waktu yang relatif singkat. “Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu patut diapresiasi. Kami selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah kami,” ujar Kasi Humas.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

 

( MbN/ S. Nasution )