MabesNews.Com, Gunungkidul – Menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SLB di Gunungkidul terhadap seorang siswa belum lama ini, kami merasa perlu memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut pada 12 October 2024.
Kami ingin menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebar di beberapa media, termasuk judul yang menyatakan bahwa kekerasan terjadi, tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sebagai lembaga pendidikan yang berkomitmen pada kesejahteraan dan perkembangan siswa berkebutuhan khusus, SLB di Gunungkidul selalu berusaha menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak anak sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun poin-poin klarifikasi yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Proses Mediasi Sudah Dilakukan: Kami telah melakukan mediasi antara pihak keluarga siswa dan guru yang bersangkutan, disaksikan oleh aparat keamanan setempat. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, Tanpa Melanjutkan ke Jalur Hukum.
Penanganan Sesuai Prosedur: Guru yang bersangkutan sudah mengakui tindakan yang dilakukan dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara, sesuai dengan prosedur kepegawaian bagi tenaga PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa pihak sekolah telah bertindak secara tegas dan profesional.
Pendampingan Psikologis: Siswa yang bersangkutan telah menerima pendampingan intensif dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, termasuk dari unsur psikolog, untuk memastikan pemulihan psikologisnya.
Penegasan Komitmen Sekolah: SLB di Gunungkidul selalu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa, terutama siswa berkebutuhan khusus. Segala bentuk tindakan yang melanggar etika pendidikan akan ditangani dengan tegas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap media dan masyarakat dapat memahami bahwa proses penyelesaian kasus ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tanpa adanya pelanggaran hak-hak siswa. Kami juga menghimbau agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat dapat berimbang dan sesuai dengan fakta yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
Sumber; mabesnews.com