Masyarakat Di Tiga Desa Apresiasi APH Polres Toba Telah Memberikan Solusi Mengenai Tanah Adat Di Kecamatan Laguboti. 

MabesNews.com, Kabupaten Toba : Jumat 18 Oktober 2024 – Sudah lama berlarut – larut permasalahan lahan tanah adat,harapan bagi warga masyarakat tiga desa sangat mengapresiasi aparat penegak hukum polres toba,yang telah memberikan solusi di tengah – tengah permasalahan tersebut,yang diduga ada penyerobotan sebagai hak menguasai dan mengelola tanpa ada kompromi dengan kesepakatan bersama – sama.

Kini warga masyarakat tiga desa diantaranya desa haunatas 1,desa haunatas 2,desa siraja gorat kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumut,permasalahan tersebut sudah berawal mulai di bulan maret tahun 2024 ,awal mulanya seseorang yang diduga inisial AP telah melakukan penyerobotan lahan tanah adat belum ada kesepakatan bersama oleh pihak turunan untuk di kelola beliau,hal ini pernah di picu keributan di areal lokasi antara tokoh – tokoh masyarakat dengan saudara inisial AP karna menggunakan alat mesin tracktor ataupun ekskavator yang diduga mengkleim mempunyai dokument surat lengkap.

Menurut keterangan sumber informasi yang di dapat dari warga setempat,perihal permasalahan lahan tanah adat ( rimba ) sudah melakukan pelaporan ke dinas pemerintahan desa dan kantor kecamatan hingga pemerintah daerah belum ada titik terang mendapatkan solusi hingga saat ini,yang seharus nya pemerintah desa mengambil kebijakan memberikan solusi untuk menyelesaikan hal tersebut.

Ditengah – tengah permasalahan lahan tanah adat ( rimba ) ada dugaan penyerobotan hingga hak menguasai yang mengelola lahan tersebut tanpa ada musyawarah bersama dengan para tokoh – tokoh adat masyarakat di tiga desa,harapan bagi warga masyarakat tersebut telah mengapresiasi adanya dukunganmu solusi dari aparat penegak hukum polres toba telah mengayomi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan.

Gara – gara sifat salah satu saudara inisial AP yang diduga kemungkinan bersifat kebal hukum,maka masyarakat tiga desa meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum polres toba,dalam permasalahan tanah adat ( rimba ) cepat terselesaikan,begitu juga pemerintahan desa harus bisa mengambil keputusan demi warga masyarakat di tiga desa kecamatan laguboti jangan sampai terjadi dipicu amarah – amarah emosi.

Dengan terbit nya berita ini,harapan para tokoh – tokoh warga masyarakat yang telah mengapresiasi aparat penegak hukum polres toba telah memberikan solusi,berharap permasalahan lahan tanah adat yang di wariskan leluhur kakek nenek moyang tersebut bisa terselesaikan,pungkasnya.

 

(  RS ).