MabesNews.com, Pandeglang – Banten | Perihal salah satu Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SDN Cipinang 2 Desa Cipinang yang merangkap pekerjaan dan jabatan sebagai Ketua BPD di Desa Kadubadak Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten,Ini Kata Andrianto, S.Pd. 17/10/2024
“Saya kira saya sebagai guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap menjadi BPD tidak masalah tidak ada ko aturan yang melarang nya, Ucap Andrianto, S.Pd. yang dikonfirmasi di kediamannya
Kenapa hanya saya yang di soal sedangkan banyak yang menjabat BPD di desa lain di kecamatan Angsana yang berstatus PNS dan p3k,bahkan Ketua forum komunikasi (FK) BPD kecamatan Angsana Agustian, S.Pd pun berstatus PNS selaku kepala sekolah, ungkap Andrianto, S.Pd dengan nada tinggi kepada wartawan
Sementara itu Sabrawi ayang familiar di panggil guru dadek Kepala sekolah SDN Cipinang 2 membedakan bahwa salah satu tenaga pengajar di sekolahnya Andrianto, S.Pd yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut informasi dia nyambil jadi BPD di Desa kadubadak.
“Betul selain jadi guru P3k ia juga menjadi ketua BPD, singkat Sabrawi ayang familiar di panggil guru dadek Kepala sekolah SDN Cipinang 2.
Sementara itu Agustian, S.Pd yang di sebut sebut namanya oleh Andrianto, S.Pd. selaku ketua forum BPD kecamatan Angsana dan berstatus kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di kabupaten Pandeglang sampai berita ini di publikasikan belum dapat di hubungi.
(Samsul/Nuryahman/Tim)