“Pembangunan Budidaya Domba di Bongas Wetan,Kecamatan Sumberjaya-Majalengka milik Deni Diduga Tidak Mengantongi Izin dan (UU PPLH)”

MabesNews.com, Majalengka – Pelaku usaha budidaya peternakan hewan dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha sebagai bentuk legalitasnya.Izin usaha pembudidaya domba berupa Surat Izin Usaha Peternakan (SIUP) dibidang pembudidaya domba.Sebagai diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang peternakan kemudian diubah dengan Undang undang Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Peternakan (UU PPLH)

Menurut pasal 109 ayat 1 jo.pasal 36 ayat 1UU No.32 Tahun 2009 Surat Izin Usaha adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan peternakan hewan untuk melakukan usaha peternakan hewan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

Menurut,perangkat desa/pala menyampaikan pemilik kandang domba/kambing tersebut belum ada koordinasi/pemberitahukan sama sekali kedesa,ucapnya

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kandang domba tersebut didirikan tanpa adanya sosialisasi maupun izin dari warga sekitar.”Waktu alat berat datang untuk mengguruk lahan,kami tidak diberi tahu.Pemilik lahan seharusnya mendapatkan izin dari dinas terkait sebelum memulai usaha ini,”ujarnya(9/10/2024)

Ketika tim awak media mengunjungi lokasi,tidak ada pengurus atau pemilik kandang yang bisa ditemui.Di lokasi ditemukan kandang domba.Warga juga khawatir bahwa tersebut bisa menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk demam berdarah (DBD) dan sumber penyakit lainnya

Pemerhati lingkungan hidup,menilai bahwa dari aspek hukum,usaha peternakan seperti ini seharusnya mengantongi izin lingkungan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang PPLH Kabupaten Majalengka tentang izin Lingkungan dan izin Gangguan (Hinder Ordonantie). Dalam kasus ini, pemilik usaha seharusnya mendapatkan izin dari warga sekitar melalui musyawarah yang dilibatkan Rt dan Rw setempat sebelum memulai usaha.

Juga mengaku tidak pernah menerima permintaan izin dari pemilik usaha.”Awalnya mereka bilang hanya untuk buat Bengkel tapi kenyataannya sekarang ada pembangunan kandang domba berskala besar

“Selain aspek perdata,jika usaha ini terbukti tidak memiliki izin dan menyebabkan polusi udara atau ganguan kesehatan bagi warga,pemilik usaha dapat dikenai sanksi pidana.Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Pada tanggal 20 April 2020 dan merupakan tindak lanjut dan UU PP No.48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan ternak dan Perpres No.48 Tahun 2013 tentang Budi daya Hewan Peliharaan

Selain itu,bahwa untuk usaha budidaya domba dengan skala besar,diperlukan Izin Usaha Peternakan sesuai dengan Peraturan /Permentan (14/2020) tentang Usaha Peternakan Budidaya.”Tidak adanya izin ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar.