MabesNews.com, Kuningan Jawabarat – Pemilik lahan yang pernah dijual isi kandungan nya kepada pihak pengelola tambang galian C yang berlokasi di Desa Cipancur menuntut relakmasi/perbaikan lahannya.
Dalam hal tersebut pihak pemilik mengadukan dan meminta bantuan Hukum pada kantor “HUKUM BAMBANG LISTI LAW FIRM”. Advocates, Kurator, Mediator bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum yang beralamat di jalan veteran nomor: 50 Cipicung Kuningan, Jawa Barat.Rabu 9 Oktober 2024.
melalui Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med. selaku kuasa Hukum kliennya sebagai pemilik lahan yang di jual isi kandungannya kepada pihak pengelola tambang galian C di Desa Cipancur, menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat Somasi kepada pihak pengelola tambang galian C pada Rabu 9/10 2024.
Dalam hal ini Bambang Hutapea, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 100 undang undang nomor 4 tahun 2009
“pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan Undang – Undang maka, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi,
Pasal 161B Undang – Undang Nomor : 3 Tahun 2020 “Bagi pemegang IUP dan IUPK yang ijin usahanya dicabut atau berakhir tapi tidak melaksanakan Reklamasi/pasca tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000. 000.000.- (seratus miliar),”terang Bambang Hutapea.
Bambang Hutapea menambahkan ,bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2 Perpers Nomor: 55 Tahun 2022 dan Pasal 336 KUHP jo Pasal 499 Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2023 jo yurisprudensi Nomor: 48/pid.B/LH/2021 PN son. Dengan objek tanah yang terletak diantaranya adalah sebagai berikut :
Blok Salimbar desa cipancur kecamatan kalimanggis kabupaten Kuningan dengan NOP. 32.10.270.010.008-0171.0 Luas Objek 1.846 M2 atas nama Aman Rusni.
Blok Salimbar desa cipancur kecamatan kalimanggis dengan nop : 32.10.270.010.008 – 0375.0 Luas Objek 3.216 M2 atas nama Ini Warsini. “tandasnya.
(Samsul)