MabesNew.com,Sintang Kalimantan Barat
Polsek Ketungau Hulu mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Payung Api Desa Sepiluk Kecamatan Ketungau Hulu, Senin (6/10/24).
Pelaku diketahui berinisial J (28) yang merupakan warga Dusun Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dimana untuk korban sendiri berinisial SY (52).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (6/10/24) Pukul 01.00 Wib. Awalnya saksi yang merupakan anak korban berada di kediamannya dan tidur bersama korban, beberapa saat kemudian saksi mendengar suara rintihan di kamar sebelahnya dan seketika bangun menuju sumber suara dimana saksi kemudian melihat korban sudah bersimbah darah dengan posisi tengkurap.
Saksi yang panik menghampiri tetangga dan meminta bantuan tetangganya untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Berlanjut pukul 02.00 Wib warga menghubungi Polsek Ketungau Hulu dan melaporkan peristiwa pembunuhan yang terjadi.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengungkapkan saat dilakukan visum, terdapat sejumlah luka yang berada di tubuh korban.
“Sementara hasil visum yang kita terima terdapat luka sayat di bagian leher dan ibu jari sebelah kiri hampir putus.” Ungkap Kapolres.
Pelaku diamankan pada Minggu (6/10/24) Pukul 10.00 Wib setelah menyerahkan diri di Polsek Sekayam Polres Sanggau.
Kapolres Sintang menuturkan saat penyerahan diri, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan ibu mertuanya.
Selanjutnya pukul 11.30 wib petugas Kepolisian Polsek Ketungau Hulu membawa pelaku ke Polres Sintang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sintang mengatakan dari pengakuan pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati akibat perkataan korban kepada pelaku yang bermula pada Jum’at (4/10/24) Pukul 11.00 Wib saat pelaku berkunjung ke rumah korban untuk melihat anak-anaknya.
Kedua anak pelaku tinggal bersama korban semenjak istri pelaku meninggal dunia, saat itu pelaku mengatakan akan merawat dan membawa kedua anaknya ke kampung namun terlontar kalimat dari korban yang menolak keinginan pelaku.
“Beberapa kalimat terlontar dari korban seperti ini, kau ndai tau idup anak aku yang udah mati jangan ambil biak dari aku” Ucap Kapolres.
“Karena itu pelaku kesal dan memendam amarah kepada korban, setiba di kampung pelaku kemudian muncul niat untuk membunuh dikarenakan masih kesal dan marah akibat kata-kata tersebut.” Sambungnya.
Sesaat tiba di kediaman korban, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan penusukan beberapa kali menggunakan 1 (satu) bilah pisau ke bagian dada. Korban yang mencoba menghindari kemudian terjatuh dan terduduk yang mana pelaku merangkul leher korban dan melakukan penusukan kembali ke bagian leher.
Pelaku menggorok bagian leher korban sehingga menyebabkan korban tersungkur tidak bisa bergerak dan kemudian pelaku melarikan diri sesaat anak pelaku terbangun karena suara rintihan korban” Papar Kapolres.
Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Wartawan Basori