MabesNews.com, Tangerang, Telah menelusuri semua desa desa yg ada di seluruh kecamatan teluknaga, kosambi, dan kecamatan pakuhaji, kabupaten tangerang tidak terlihat begitu sesuai apa yg di harapkan masyarakat, padahal anggaran yg di berikan pemerintah untuk setiap desa sungguh sangat besar sekali nominal nya.
Dan pada saat ini pemerintah desa belum ada keterbukaan terhadap media dan masyarakat tentang dana dana yg sudah di keluarkan oleh pihak desa sendiri,padahal sudah sewajar nya pihak pemerintah desa memberikan penjelasan tentang hak masyarakat.
Kenapa masih banyak warga mengeluhkan ketidak adilan tentang bantuan pemerintah, yang seharus nya di berikan kepada masyarakat yg lebih membutuhkan.
malah cenderung kepala desa tidak tanggap dan tidak melihat masyarakatnya langsung turun ke lapangan,bahwa selama ini ada unsur bermain para aparatur desa.
Dan kebanyakan yg di berikan bantuan adalah pihak masyarakat yg bersaudara dgn pihak aparatur(kebanyakan bantuan pilihan apartur itu sendiri)
Karena di dalam rincian atau dokomen mengenai bukti penyaluran transfer ke daerah (TKD)untuk dana desa dari tahun 2022 sampai dgn 2024 .
Dari pantauan kami banyak kepala desa/aparatur desa memamfaat kan anggaran dari pemerintah,untuk kepentingan pribadinya jg memperkaya diri,karena kepala desa itu ada adalah seorang pengabdi (abdi masyarakat )yg tujuan nya membangun masyarakat yg lebih baik dan sejahterah.
Pembangunan jangka menengah desa (RPJM)dari tahun 2022 sampai 2024 yg berlaku sedikit nya memuat:
a.Tentang laporan pengelolaan asset dan hasil inventarisasi asset desa yg memuat,
1.label kodefikasi asset desa sementara dan permanen
2.buku inventarisasi aset desa
3.bukti pendukung,bukti kepemilikan dan bukti serah terimah barang/dokumen lainnya.
4.surat keluar dan surat masuk terkait inventarisasi aset dan konfirmasi klarifikasi kepemilikan aset.
5.surat keterangan penguasaan aset tanggung jawab mutlak penguasaan aset dari kepala desa
6.laporan hasil inventarisasi aset desa (LHI).
7.berita acara hasil inventarisasi aset desa.
Maka dari itu kebanyakan para pemerintah tidak terbuka dan tidak memberikan laporan tentang laporan kekayaan desa yang memuat :
1.jumlah aset lancar
2.jumlah investasi
3.jumlah aset tetap
4.jumlah dana cadangan
5.jumlah aset tidak lancar
Lain nya
6.jumlah ke wajiban jangka
Pendek
7.jumlah kewajiban dan
Ekuitas
Dalam informasi atau dokumen mengenai rencana kerja pemerintah desa( RKP desa ) dari tahun 2022 -2024 mengenai rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APD desa)
Bahwa pelaksanaan pelaksanaan lanjutan(DPAL)desa dan rencana anggaran kas(RAK)desa dan sisa perhitungan anggaran ( SILPA ) desa tidak terbuka, dan masyarakat pun juga berharap kepada kepala desa untuk bisa memenuhi kebutuhan mereka karena harapan masyarakat adalah bantuan dari pihak pemerintah desa bisa terpenuhi dengan adil dan merata pungkasnya.
Ade Rachmadsyah LA’0