Perampasan hak kelompok TANI yang di duga dilakukan oleh pihak aparat TNI yang bekerja sama dengan pihak perusahaan TML Tunas Mandiri Lumbis

MabesNews.com, Nunukan, Tanjung Selor – Pada Hari Senin Tanggal,30-09-2024 kembali lagi perampasan buah kelapa sawit di lahan masyarakat kelompok tani semaja V diperum seimanggaris sekitar jam 10 siang oleh Oknum TNI korem 092 / Anggota koprasi maharajalila Tanjung Selor.

Dan Nopi yang sebagai Intel korem 092 Tanjung Selor mengatakan terhadap masyarakat kelompok tani semaja V mengatakan bahwa katanya masyarakat kelompok tani semaja v putus urat malunya karena selalu mencuri buah kelapa sawit dilahan kelompok tani sendiri itu katanya pak Nopi

Dan Ahmad,Enggar sebagai Anggota TNI korem 092 juga mengatakan bahwa masyarakat kelompok tani semaja V tidak ada hak untuk mengambil buah kelapa sawit di area kelompok tani semaja V dengan alasan lahan PT TML (Tunas Mandiri Lumbis )tersebut.

Dan pak Baba Laeda ,pak Sahiruddin, Rial dan Mail sebagai masyarakat kelompok tani Semaja V perum mengatakan kenapa ini anggota TNI dari korem 092 Tanjung Selor / anggota koprasi maharajalila semakin meraja Lela untuk merampas buah kelapa sawit diarea kelompok tani dan sebagai kelompok tani bagai mana masyarakat kelompok tani ini bisa hidup dengan tenang kalau oknum TNI dari korem 092/ anggota PT TML serta dengan koprasi maharajalila ini selalu merampas buah yang sudah dipanen masyarakat kelompok tani ?

Dan apakah bisa terbit ijin tanpa ada HGU?

Dan pak Nopi juga mengatakan terhadap media mabesnew com bahwa sudah habiskah uangmu sehingga kamu pergi mencuri dilahan PT TML ( Tunas Mandiri Lumbis)? Itu katanya Nopi sebagai Intel korem 092 dan juga mengatakan bahwa putus urat malu itu katanya beliau.

Dan masyarakat kelompok tani Baba Laeda, Sahiruddin,Rial dan Mail telah diantar kekantor Kapolres Nunukan dengan tuduhan sebagai pencurian buah kelapa sawit dilahan kelompok tani semaja V yang dilaporkan oleh oknum TNI korem 092 maharajalaila yang bernama, Ahmad, Enggar, Nopi, dari Tanjung Selor dan Jhon sebagai menejer PT. TML itulah semua pelaporan yang dibuat dikantor Kapolres Nunukan serta dengan Zainuddin yang sebagai di Rektur PT.TML ( Tunas Mandiri Lumbis )ikut juga melaporkan masyarakat kelompok tani semaja V perum seimanggaris.

Dan pak Enggar juga mengatakan terhadap media bahwa seorang pers katanya surat tugas yang selalu dibawah itu bukan surat tugas akan tetapi sk pemberitahuan itu katanya beliau.

Setelah sampai dikapolres Nunukan Baba Laeda, Sahiruddin,Rial dan Mail telah disambut dengan baik oleh penyidik yang bernama DESMOND DEVALINO, S.H. untuk menyelidiki pelaporan yang dibuat oleh Zainuddin yang sebagai di Rektur PT TML ( Tunas Mandiri Lumbis) tersebut.

  • Pasal 521 UU 1/2023
    Menjelaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pak Baba laeda, dan pak Sahiruddin sangat berterima kasih atas saran yang diberikan oleh pak DESMOND DEVALINO, S.H. dan dengan saran yang diberikan agar dapat bermanfaat untuk masyarakat kelompok tani semaja V perum seimanggaris tutup Baba Laeda.