Sejumlah Peserta BPJS Pertanyakan Faskes Puskesmasnya Terhenti Karena Sudah Di Pindahkan Ke Klinik Swasta Dan Dokter Umum 

MabesNews.com, Jawa Barat-Beralihnya sejumlah faskes BPJS dengan secara sepihak menimbulkan pertanyaan pihak peserta BPJS di desa kertawinangun kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawa barat.

Om warga desa kertawinangun kecamatan Cidahu mengkisahkan kejadian saat suaminya sakit akan melakukan rawat inap pada puskesmas setempat,namun saat mendaftar pasien (suaminya.red) ke admin pelayanan di dapati faskes BPJS suaminya sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima faskes BPJS pada puskesmas.Hal tersebut sempat membuat pihak keluarga heran,

“saya dan suami saya tidak pernah memindahkan faskes BPJS suami saya dari puskesmas ke salah satu klinik swasta di kecamatan Cidahu,”jelasnya Oo pada kabarsbi.com Selasa 1 Oktober 2024.

Menindaklanjuti keterangan tersebut awak media menjumpai pihak puskesmas Cidahu kabupaten Kuningan.

melalui M salah satu petugas bagian rekam medis pada puskesmas Cidahu,saat di konfirmasi terkait pengalihan faskes BPJS secara sepihak, menyebutkan,

“kasus tersebut benar telah dialami oleh sejumlah pasien pengguna faskes puskemas (peserta BPJS.red),”katanya

Sejumlah pasien sempat mengeluhkan pengalihan faskes dengan cara sepihak.

 

pengalihan faskes dengan cara sepihak tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak peserta BPJS telah di keluhkan pasien yang ingin menjalani berobat rawat jalan dan rawat inap,”terang M

 

lanjut M,terkait berpindahnya faskes yang terdaftar di puskesmas tempatnya bertugas ketempat lain mamang bisa berpindah dengan sendirinya,namun pihaknya tidak mengetahui hal tersebut bisa terjadi,pihaknya hanya mengetahui bahwa faskes itu berpindah ke salah satu klinik di wilayah kecamatan Cidahu,

 

pihaknya pun pernah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepala puskesmas,dan pihak kepala puskesmas pun sudah mengetahui kasusnya,” jelasnya

 

Nada seirama pun disampaikan A (inisial.red) petugas puskesmas setempat,sekitar 10 ribu peserta BPJS yang faskes nya beralih/ pindah dengan sendirinya tanpa sepengetahuan pihak pemilik/ peserta BPJS.

 

“hal tersebut sudah merugikan pihak petugas puskesmas,karena dengan berkurangnya pasien pengguna fasilitas kesehatan di puskesmas ini,tentunya sudah mengurangi juga kapitasi jumlah peserta BPJS dan secara otomatis berdampak pada pendapatan tambahan pihak yang bertugas di puskesmas.”tegasnya

Sampai berita ini di terbitkan awak media belum sempat mengkonfirmasi pihak – pihak terkait guna menggali informasi dan keterangan atas Kasus pengalihan/ pemindahan faskes milik peserta BPJS dengan secara sepihak.

 

(Samsul)