Lapor pak Kapolri SPBU 44.577.26 Tawangmangu Melayani pembelian BBM Jenis Pertalite Dan solar Tak sesuai aturan dan peraturan,Praktik ini Luput dari Pantauan APH??

MabesNews.com, Kabupaten Karanganyar – Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ,44.577.26 Tawangmangu yang letak nya di jl.Somokado,nglebak.Kec TawangMangu-Kabupaten Karanganyar- Jawa Tengah .Diduga melegalkan dan membantu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite memakai jerigen isi 25liter yang berjumlah 16 jerigen.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hasil investigasi dari awak Media pada sabtu, (28/09/2024), praktik tersebut terjadi pada Malam Hari, sekitar pukul 20.00 wib. Modus yang dilakukan oleh pembeli dengan pegawai SPBU dengan cara mengisi jerigen berukuran 25 liter belasan jerigen, kemudian diangkut menggunakan Kendaraan jenis Mobil CERY berwarna Biru, dengan nopol AD 1021 HF. Dan pembelian pertalite ini akan dilakukan berulang-ulang hingga 16 jerigen terisi penuh.ucap sugimen yang membawa mobil cery tersebut.

Menurut keterangan sopir/pembeli dirinya mengakui membeli pertalite dan solar untuk dijual kembali yang di tampung di Pom Mini/Pertamini. Setelah kami klarifikasi kepada operator, operator mengaku sudah sering melayani pembeli tersebut, dengan di beri upah per jerigen 5 ribu rupiah.

Padahal sudah jelas di SPBU tersebut terpampang tulisan “SPBU 44.577.26 TIDAK MELAYANI PEMBELIAN PERTALITE PAKAI JERIGEN” Namun pada kenyataan nya yang kami temukan justru sebaliknya SPBU tersebut masih melayani pembelian menggunakan Jerigen dengan jumlah yang banyak sekalipun, di SPBU tersebut juga telah tertulis bahwa “KONSUMEN DILARANG MEMBERIKAN UANG TIP KEPADA OPERATOR/PEKERJA SPBU” Tapi lagi-lagi yang kita temukan justru berbanding terbalik.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Karanganyar, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia bbm Bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Karanganyar.

 

Winna