Wartawan yang dituduh Memeras Reje Kampung Kala Pegasing Kini Bebas karena Terpaksa Tanda Tangan ni Surat Perjanjian Yang Memberatkan nya (Itu Tidak Berimbang).

MabesNews.com, Takengon -Minggu pukul 10:00 Wib. Di sebuah warung nasi di terminal paya ilang Wartawan yang berinisial BA menyampaikan kepada media ini ,”kini ia telah di bebaskan dengan surat perjanjian damai yang Terpaksa harus dia tanda tangan ni dengan terpaksa dan berat hati .

Dengan memberatkan nya ini tidak seimbang Jelas BA pasalnya dia Terpaksa menanda tangani surat perjanjian tersebut karena bunyi surat perjanjian itu hanya memberatkan sebelah pihak karena tidak merasa, ada melakukan pemerasan tersebut.

NS istri dari BA juga menyampaikan bahwa kami terpaksa bang karena anak BA dan NS sakit dan rindu sekali kepada BA karena Sudah 26 Hari di tahan atas tuduhan melakukan pemeriksaan yang itu tidak ada niat melakukan itu jelas nya.

Aneh nya lagi setelah saya baca surat perjanjian damai itu sangat tidak patut,” karena saya dilarang menjadi wartawan dan tidak di bolehkan lagi menurut saya Hak saya Sudah di kangkangi dan BA harus membayar lagi Rp.3000.000 dengan dalih istri reje keguguran akibat dari berita saya apakah istri reje takut dengan berita ujar BA, juga harus meralat berita yang sudah saya tayangkan itu .

Dengan berat hati terpaksalah BA dan NS menanda tangani nya demi bisa berjumpa dan berkumpul dengan anak nya yang sakit karena sudah rindu kepada BA sampainya.

Terus terang sebenarnya dari mulai BAP dan hingga saya bebas semua itu terpaksa saya menanda tangani nya pasalnya BA tidak terima kalau di tuduh melakukan pemerasan karena kronologis dan tindakan yang di lakukan Oknum polisi ini sudah melanggar UUD Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI pasal 19 ayat 1 dan 2 dan perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 12 huruf A sampai J tidak berlaku dan telah di langgar.jelasnya BA.

Yang di lakukan Oknum Reje dan Polisi Dapat di jerat dengan pasal 318 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja’ menimbulkan prasangka palsu terhadap orang lain sehingga menimbulkan perbuatan pidana.

Selain itu, penyidik kepolisian yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan paksaan untuk memperoleh keterangan dengan melawan hukum dapat di jerat dengan pasal 421dan 422 KUHP.

Apakah seorang wartawan dapat dipidana?.”tetapi sesuai tentang ketentuan hukum sendiri,sebagai mana di atur dalam UU PERS Wartawan tidak rapat di pidana.

Ada tidaknya kesalahan PERS, pertama-tama harus di ukur dengan UU PERS dan kode etik profesi Jurnalistik.

Di sini Kejanggalan yang BA curigai lagi ,”reje kala Pegasing sudah melaporkan BA sebelum ada unsur pidana nya setelah dia melapor lalu BA di telpon reje kala Pegasing sewaktu BA lagi asik memancing ikan di kampung kung di rumah selamat Mursid dan BA menyuruh reje kala Pegasing datang ternyata ingin membayar kompensasi sebagai bentuk kerja sama sesuai yang reje kala pegasing minta kepada BA untuk mengklarifikasi berita tersebut .

Sesuai permintaan reje BA mengkonfirmasi redaksi nya sebagai wartawan BA meminta pendapat tentang bahasa reje ingin menghapus berita tersebut kepada redaksi karena redaksi takut Google rating nya turun maka ada kompensasi yang di tawarkan redaksi sebesar Rp.500.000 tetapi reje memberi malah memberi BA Rp.1000.000 tapi NS istri BA sempat menolaknya tapi reje bilang gak mungkin BA sama NS kesana kemari gak pakek minyak .

Udah kayak teroris lah cara penangkapan hari Senin tanggal 2 September 2024 kami pukul.16:30 Wib Dan sesudah paska penangkapan BA dan NS lalu ada di kirim lagi sama reje kala Pegasing pukul 17:07 Wib

Memang waktu di Bireuen reje itu udah mintak No rek Kami tapi tidak jadi di kirimkan nya karena reje ngajak jumpa sambil ngopi ajak nya reje kala Pegasing waktu itu, pakta nya di mana adakah kami tindakan pemerasan nya.tutupnya BA dan NS.

tutupnya BA.

 

(Samsul)