Polisi Tangkap Pria yang Ancam Warga Pakai Senjata Api Replika

Pemerintah194 views

MabesNews.com | Aceh Timur – Sorang pria berinisial RA (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan terhadap MI (27) tahun, warga Dusun Simpang Tiga, Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

“MA diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada wartawan, Kamis, (30/03/2023).

 

Kapolres menuturkan pihaknya memperoleh laporan dari MI (korban), bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak saat korban (MI) bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen, tiba-tiba pelaku (RA) datang langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika.

“RA juga melakukan pemukulan terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di di Afdeling VI PTP Karang Inong dan pengancaman seperti itu berlangsung bukan hanya sekali,” sebut Kapolres.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka. Setelah memperoleh informasi yang cukup. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap RA pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Pada saat ditangkap, tersangka sedang duduk di depan rumahnya Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.

Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA.

Dari pengakuan RA tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan mengamankannya. MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.

“Kemudian kita bawa dia ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

 

Yus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *