BKPSDM Pemerintahan Kabupaten Toba Agar Evaluasi Kinerja Sekdes Haunatas II Diduga Jarang Masuk Ke Kantor Desa. 

MabesNews.com, Kabupaten Toba : Jumat 27 September 2024.

Sekretaris desa inisial AP yang sudah menjadi pegawai negeri sipil ( PNS ) diduga tidak pernah masuk pada jam dinas kerja,yang telah lama berlarut – larut hingga ada indikasi melanggar kedisiplinan kerja diduga tidak menaati aturan pemerintahan desa haunatas II kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumatera utara.

Hal ini terjadi ketika adanya pergantian kepala desa terpilih mulai bulan januari sampai bulan september tahun 2024,ketika awak media mencoba konfirmasi kades mengenai bagunan rehabilitasi dan peningkatan PAUD Mutiara terealisasi dari dana desa Rp.209.714.000 pada masa jabatan mantan kepala desa begitu juga data rehabilitasi rumah bedah yang masih ada dugaan milik warga masyarakat dusun V,kini jadi perbincangan hangat di tengah – tengah publik.

Menurut informasi kepala desa tersebut saat dikonfirmasi oleh tim awak media,menjelaskan berkas data bedah rumah hingga berdirinya pembangunan rehabilitasi dan peningkatan PAUD Mutiara sudah pernah dibangun sebelumnya belum ada solusi penyerahan berkas pak,yang lebih mengetahui itu adalah sekretaris desa kini masih menjabat,pungkasnya.

Saat tim awak media investigasi langsung mulai dari sekolah PAUD mutiara hingga rumah bedah,terealisasi pada masa jabatan mantan kepala desa inisial HP periode 2018 sampai 2023,menurut sumber yang di dapat dikalangan warga masyarakat setempat bahwa rumah bedah tersebut,seharusnya di bangun di samping lokasi kilang,kini dilaksanakan malah terealisasi pembangunan di lokasi lahan kosong.

Hal tersebut membuat para warga masyarakat setempat jadi perbincangan hangat sampai menjadi sorotan oleh tim awak media,hingga saat ini dokumen data aset pemerintahan desa belum ada penjelasan hasil musyawarah desa ( musdes ) belum dapat di konfirmasi oleh tim awak media.

Menurut keterangan warga masyarakat tepat di depan sekolah PAUD Mutiara,ketika tim awak media mengkonfirmasi bangunan tersebut menjelaskan bahwa masih menumpang sebidang tanah milik warga diduga belum ada kategori hibah.

Dilihat dari perkembangan berdirinya bangunan terkait rehabilitasi dan peningkatan PAUD Mutiara,saat tim awak media mengkonfirmasi APDES tahun 2023 ke kantor inspektorat pemerintahan Kabupaten toba,menjelaskan bahwa dana desa tidak bisa di pergunakan fungsi pembangunan satuan Pendidikan.

Hingga saat ini tim awak media susah mengkonfirmasi kadis pendidikan mengenai dana desa untuk rehabilitasi dan peningkatan PAUD Mutiara belum ada titik penyelesaian dari mantan kepala desa,yang diduga ada keterlibatan sekretaris desa haunatas II kecamatan laguboti,harus di evaluasi kembali oleh pihak instansi aparat penegak hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang disiplin PNS sebagai salah satu unsur manajemen kepegawaian. Ketentuan ini dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hingga hukuman disiplin berat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.