MK Ambil Anak Secara Paksa Bisa Dipidana atas frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP

Mabes news.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegasan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023, yang menguji materi dari pasal tersebut.

  • Kasus ini diajukan oleh lima ibu, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Mereka mempertanyakan penggunaan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemohon, yang merupakan ibu-ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, mengklaim bahwa mereka tidak dapat bertemu anak-anak mereka karena mantan suami mereka diduga membawa kabur anak-anak tersebut. Ketika melaporkan mantan suami mereka ke polisi, laporan mereka tidak diterima karena pelaku adalah ayah kandung, -Mabes news. Com